Viral di media sosial, video warga yang menunjukkan ada burung Merak berkeliaran di perumahan mewah Jakarta Timur (Jaktim). Ternyata, burung merak itu milik Bamsoet.
Dalam video yang viral beredar di media sosial, terlihat burung merak tersebut dibiarkan bebas di luar rumah sehingga warga dapat merekam video dalam jarak dekat dengan unggas berbulu indah tersebut.
Terlihat juga burung merak tersebut beberapa kali memekarkan bulu di ekornya yang indah, sehingga membuat warga yang datang jadi tertarik dan semakin antusias. Rumah mewah itu pun jadi wisata dadakan bagi warga.
Sejumlah warga pun ramai mendatangi rumah mewah di kawasan Duren Sawit tersebut untuk merekam video bersama si burung merak. Mereka bahkan berfoto bersama burung merak yang sedang membuka ekornya.
Ada sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut. Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.
Burung merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring. Warga jadi makin tertarik.
"Pengen melihat, burung merak kan jarang yak, biasanya cuma ada di Ragunan (kebun binatang) ini di perumahan aneh juga, sebelumnya sih tidak tahu, ini gara-gara viral di media sosial juga, lihat di Instagram," kata salah satu warga Pondok Kelapa, Dodi (30), di Jakarta, Senin (29/9).
Burung Merak Itu Punya Bamsoet
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta akhirnya mengecek langsung ke lokasi dimana burung merak itu viral di Jakarta Timur (Jaktim).
Usut punya usut, ternyata merak-merak itu adalah milik anggota Komisi III DPR asal partai Golkar, Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, dilansir Antara, Selasa (30/9/2025).
Hasudungan pun menjelaskan aturan dalam pemeliharaan burung merak. Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007, pemeliharaan burung merak harus punya tujuan sesuai perda dan harus memiliki sertifikat kesehatan.
Sedangkan dari segi konservasi satwa, memelihara burung Merak diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Simak Video "Video: Truk Ekspedisi Terbakar Hebat di Pelabuhan Merak "
(wsw/wsw)