Vila Amankila yang Super Mewah Itu Disegel, Izinnya Diduga Bermasalah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Vila Amankila yang Super Mewah Itu Disegel, Izinnya Diduga Bermasalah

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Jumat, 03 Okt 2025 18:05 WIB
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali menyidak dua lokasi pembangunan resor di Karangasem, Rabu (2/10/2025).
Lokasi vila mewah di Bali disegel izinnya diduga bermasalah (dok. Istimewa)
Karangasem -

Proyek pembangunan vila mewah dari Amankila di Karangasem, Bali terhenti. Lokasi pembangunan vila itu disegel, izinnya diduga bermasalah. Kenapa?

Pemprov Bali dan DPRD Bali turun tangan untuk mengecek pembangunan vila mewah Amankila karena proyek seluas 4 hektare itu berjalan tanpa izin yang lengkap.

Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pembangunan real estate seluas 4 hektare itu masih dalam proses pengurusan izin meskipun berada di zona pariwisata.

"Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin line (garis)," kata Suparta, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

Suparta menambahkan, pembangunan residence tersebut saat ini baru masuk tahap penataan lahan atau cut and fill.

Selain vila Amankila, Suparta juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Menurutnya, resor itu melanggar aturan jarak sempadan sungai.

Ia menjelaskan, pihak pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses.

Suparta juga menyebut jarak bangunan dengan bibir sungai hanya tiga meter.

"Mestinya lima meter. Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Satpol PP Bali Bakal Panggil Pengembang Vila

Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya akan memanggil pengembang vila untuk memberikan klarifikasi soal kelengkapan dokumen izin. Dharmadi menyebut pihaknya juga akan mendalami status lokasi pembangunan vila, apakah masuk zona hijau atau tidak.

"Makanya kan izin dan administrasinya dulu kita lihat, baru kita crosscheck dulu ini di zona mana dia," tuturnya.

Ia menegaskan akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali untuk memastikan temuan pansus.

"Untuk memastikan apa yang diterangkan, disampaikan ke kami sebagai bukti-buktinya baru ke lapangan dan tindak lanjutnya, seperti itu polanya, biar nggak juga kita salah," kata Dharmadi.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads