Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, Undang-undang Kepariwisataan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2025).
Pengesahan RUU Kepariwisataan itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.
Kabar ini disambut baik oleh Pengamat kebijakan publik pariwisata, Profesor Azril Azhari. Dia mengingatkan pentingnya manajemen resiko dalam pengelolaan pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang mendengarnya. Namun perlu ditekankan lagi poin manajemen risiko. Bukan persyaratan tapi prasyarat. Sebelum membantu membangun suatu usaha, sebagai prasyarat tuh harus ada manajemen risikonya dengan breakdown-nya lebih kepada mitigasi risiko," kata Azril saat dihubungi detikcom, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut dia mencontohkan bagaimana kasus pertambangan di Raja Ampat dan rencana pembangunan masif di Pulau Padar. Juga kasus jatuhnya turis Brasil di Gunung Rinjani juga menjadi catatan penting dalam pariwisata.
Azril berharap dengan adanya UU Kepariwisataan ini, koordinasi Kemenpar dengan pemerintah daerah, kementerian lain, pelaku wisata dan investor semakin jelas. Dengan adanya poin utama di mana wisata keberlanjutan menjadi prioritas, diharapkan pariwisata bergerak berbasis ekosistem.
"Saya berharap 10 destinasi prioritas, dan 5 super prioritas kembali dievaluasi. Menurut saya sudah tidak tepat karena investor base bukan community base. Dan juga daya tarik, keunikan, dan pariwisata harus dikembangkan untuk semua usia,' tambahnya.
Dikutip dari Antara, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri berharap dengan UU Kepariwisataan ini semakin memajukan sektor pariwisata nasional.
"Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional," kata Widiyanti.
Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, antara lain degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal.
Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan turut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, rancangan undang-undang itu akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
"Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan," ujarnya.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB