Heboh pantai Tanjung Benoa di Bali disewakan ke pihak resor dengan nilai Rp 1,3 Miliar untuk 5 tahun. Bupati Badung menepis ia yang tanda tangan kerja sama itu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung buka suara terkait polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di pantai kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Pemkab Badung menegaskan kawasan pantai tersebut adalah aset daerah yang tercatatkan dan disewakan secara sah kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan area pantai di Tanjung Benoa merupakan salah satu aset yang tercatat dalam aset daerah Badung. Oleh karena itu, Adi menegaskan pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa.
Ketentuan itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. "Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan," kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).
Adi juga mengklarifikasi bukan dia yang meneken perjanjian sewa itu, melainkan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dalam posisinya sebagai kuasa pengelola aset daerah.
"Yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Bukan saya, ingat. Itu salah besar itu. Yang menandatangani adalah Sekda, bukan saya. Tentunya Sekda sekarang, Pak Surya Suamba," tegasnya.
Pantai Tanjung Benoa Disewakan demi Optimalisasi Aset Daerah
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Kadek Oka Parmadi, menjelaskan perjanjian sewa ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aset milik daerah Badung.
Dijelaskan dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai oleh pihak-pihak yang bersifat profit atau komersial harus dilakukan dengan pemerintah daerah.
"Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai. Semua pembayaran cashless, secara elektronik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," jelas Kadek Oka Parmadi.
Pantai Tanjung Benoa Disewa Selama 5 Tahun, Biayanya Rp 1,3 Miliar
Oka memaparkan perjanjian sewa lahan seluas 2.600 meter persegi di pantai posisi P122 Kuta Selatan tersebut berlaku selama 5 tahun dan diteken sejak 30 September 2025. Total nilai sewanya mencapai Rp 1,3 miliar dan sudah disetor seluruhnya di awal ke kas daerah.
"Seluruh hasil sewa tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercatat dalam APBD Kabupaten Badung," sambung dia.
Oka menjamin pemanfaatan kawasan itu tidak boleh menutup akses publik, terutama kepentingan masyarakat setempat. Dalam ketentuan sewa itu, berlaku untuk pemanfaatan pantai yang bersifat profit atau komersial dan tidak menutup kepentingan umum.
Penyewa hanya memanfaatkan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan penyewa dan sifatnya nonpermanen. Seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas nonpermanen lainnya.
"Penyewa nggak boleh menutup akses publik ke pantai. Sedangkan masyarakat umum yang hanya duduk-duduk atau main bola, itu ya gratis lah ini. Kami tidak pungut. Yang kami punguti adalah yang bersifat profitnya," jelasnya.
Terkait penanaman pohon kelapa, Oka Parmadi memandang hal tersebut sebagai bentuk kewajiban penyewa menjaga keasrian lingkungan sekitar. Ia memastikan tidak ada ruang privat yang ditimbulkan atas penanaman pohon itu.
"Mereka menanam pohon. Ya, menanam pohon ini kami maknai juga sebagai kewajiban dari pengelola untuk memelihara lingkungan, untuk istilahnya supaya asri," tutup Oka Parmadi.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Saksikan Live DetikSore :
Simak Video "Video Upaya Pemerintah Selamatkan Pantai Kuta dari Abrasi"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Lebih Tertarik ke Malaysia, Indonesia Tidak Kalah Indah tapi...
Viral King Abdi Nggak Dikasih Makan Saat Naik Batik Air, Ini Kata Netizen
Pariwisata Indonesia Kalah Pamor dari Malaysia, Masalahnya Bukan di Angka tapi...