Biaya Tiket Masuk Gunung Rinjani, Resmi Naik pada 3 November 2025

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Biaya Tiket Masuk Gunung Rinjani, Resmi Naik pada 3 November 2025

Ahmad Viqi - detikTravel
Selasa, 21 Okt 2025 07:12 WIB
Suasana Gunung Rinjani, Lombok, NTB. (Ahmad Viqi/detikBali).
Gunung Rinjani (dok. Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

Tarif masuk Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi naik yang mulai diterapkan pada Senin (3/11/2025). Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi.

"Jadi tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih sosialisasi untuk mendengar masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi dikutip dari detikBali pada Selasa (21/10/2025)

Tiket Masuk Gunung Rinjani

Berikut besaran tarif masuk TNGR seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiket Masuk Gunung Rinjani Pendakian Kelas I

  • Wisatawan mancanegara: Rp 250 ribu per hari
  • Wisatawan domestik: Rp 50 ribu per hari
  • Pelajar dan mahasiswa domestik: Rp 25 ribu per hari

Tiket Masuk Gunung Rinjani Pendakian Kelas II

  • Wisatawan mancanegara: Rp 200 ribu per hari
  • Wisatawan domestik: Rp 20 ribu per hari

Tiket Masuk Gunung Rinjani Non-Pendakian

  • Wisatawan mancanegara: Rp 150 ribu per hari
  • Wisatawan domestik: Rp 10 ribu per hari
  • Pelajar dan mahasiswa domestik: Rp 25 ribu per hari

Sementara untuk porter, tarif jasa tidak dijelaskan dalam aturan ini. Total biaya porter adalah kesepakatan penyewa dan penyedia layanan.

Sebagai perbandingan, ini tarif masuk Gunung Rinjani sebelumnya:

ADVERTISEMENT
  • Wisatawan mancanegara: Rp 150 ribu per hari ditambah Rp 200 ribu untuk asuransi
  • Wisatawan domestik: Rp 10 ribu per hari ditambah Rp 15 ribu untuk asuransi
  • Porter: Rp 175-250 ribu sesuai kesepakatan dengan pendaki.

Status Gunung Rinjani kini masuk kategori kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional. Seiring dengan kenaikan kelas, besaran tiket masuk juga berubah untuk memperbaiki layanan dan memastikan keselamatan pendaki.

"Semula Gunung Rinjani di kelas II, sekarang jadi kelas I sehingga harga tiket masuk naik. Kumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final," kata Kepala Balai TNGR Yarman Waru.

Selain memperbaiki layanan, kenaikan harga tiket diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pendaki. Misalnya pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki. Harapan lain adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kawasan Rinjani, yang pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads