Maldives jadi negara pertama yang melarang konsumsi tembakau untuk generasi mudanya. Bukan hanya diterapkan untuk masyarakat lokal, tapi juga untuk wisatawan di sana.
Demi membuat masyarakatnya berkualitas, mulai sekarang ada aturan baru yang perlu diperhatikan. Terutama bagi wisatawan muda yang merokok atau menggunakan produk tembakau.
Dikutip dari The Travel, Senin (3/11/2025) Pemerintah Maldives resmi memberlakukan larangan tembakau lintas generasi yang berlaku untuk semua orang, termasuk turis. Siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 kini dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di negara kepulauan itu.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2025, setelah disetujui oleh Presiden Mohamed Muizzu dan diumumkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Maldives.
"Larangan Tembakau Generasi Ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maldives berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC)," tulis Kementerian Kesehatan dalam pernyataannya.
Langkah itu disebut sebagai tonggak bersejarah dalam upaya menciptakan generasi bebas tembakau di Maldives.
Dengan luas sekitar 73.600 hektar dan populasi hanya 600 ribu jiwa, Maldives memang kecil tapi kebijakannya kali ini punya dampak besar. Melalui Amandemen Kedua Undang-Undang Pengendalian Tembakau (UU No. 15/2010), Maldives menjadi negara pertama di dunia yang melarang tembakau lintas generasi.
Aturannya cukup ketat, penjual wajib memeriksa identitas pembeli untuk memastikan mereka berusia di atas batas yang diizinkan. Jika melanggar, dendanya tidak main-main mencapai 50.000 rufiyaa atau sekitar Rp 54 juta.
Tak hanya rokok konvensional, Pemerintah Maldives juga melarang impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektrik serta produk vaping bagi semua orang tanpa batas usia. Pelanggaran aturan vaping bisa dikenai denda 5.000 rufiyaa atau kira-kira Rp 5 juta.
Wisatawan sebetulnya masih diizinkan untuk merokok, tetapi Pemerintah Maldives tetap membatasi jumlah tembakau yang bisa dibawa masuk. Berdasarkan Amandemen Keempat Peraturan Pengemasan dan Pelabelan Produk Tembakau, wisatawan dengan visa turis hanya boleh membawa 200 batang rokok, atau 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau.
Jika melebihi batas tersebut, barang akan disita oleh Bea Cukai dan disimpan hingga 30 hari. Wisatawan bisa mengambilnya kembali saat keberangkatan di Bandara Internasional Velana (VIA).
"Kami sangat menganjurkan semua penumpang dan pelancong untuk meninjau persyaratan terbaru ini guna memastikan kepatuhan dan kelancaran proses masuk saat membawa produk tembakau ke Maldives," tulis Bea Cukai Maldives dalam surat edarannya.
Simak Video "Video: Maldives Negara Pertama yang Sukses Hentikan Penularan 3 Penyakit Ini"
(upd/wsw)