Mulai Senin (3/11) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan memberlakukan tarif tiket masuk baru yang lebih murah dari sebelumnya.
Dilihat dari akun resmi Instagram @btn_gn_halimunsalak, Senin (3/11/2025), penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian di Taman Nasional Gunung Halimun Salak itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan Lampiran II Permenhut No. 17 Tahun 2025, terdapat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 4 Jalur Pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di TNGHS yang mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3.
- Penurunan kelas ini menyesuaikan dengan besaran tarif tiket masuk sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berikut Tarif Tiket Masuk Baru di Taman Nasional Gunung Halimun Salak:
1. Warga Negara Asing (WNA): Rp 150 ribu per orang/hari
2. WNI Hari Kerja: Rp 10 ribu per orang/hari
3. WNI Hari Libur: Rp 15 ribu per orang/hari
4. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Kerja: Rp 5 ribu per orang/hari
5. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur: Rp 7.500 per orang/hari
Tarif itu lebih murah dari tarif sebelumnya yang berlaku di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sebelumnya, tarif untuk WNA sebesar Rp 200 ribu per orang per hari.
Untuk WNI di hari libur tarifnya Rp 30 ribu per orang per hari. Sedangkan di hari kerja, WNI dikenakan tarif tiket masuk Rp 20 ribu per orang per hari.
Untuk WNI rombongan pelajar dan mahasiswa, di hari kerja sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu per orang. Sedangkan di hari libur, WNI rombongan pelajar dan mahasiswa sebelumnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per orang.
Kebijakan tarif baru itu berlaku efektif mulai 3 November 2025 atau 30 hari setelah diundangkan pada 3 Oktober 2025. Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum 3 November 2025 (melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung di gerbang), tetap dikenakan tarif lama.
Jika terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund dengan melampirkan:
1. Bukti identitas
2. Bukti pembayaran & kode booking (untuk tiket online)
3. Tiket masuk kawasan
4. Nomor rekening aktif
π§ Kirim ke: tnhalimunsalak@gmail.com
π± Atau hubungi WhatsApp Call Center: 0857-2188-8664
"Penyesuaian ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan, keadilan dan aksesibilitas wisata alam bagi masyarakat luas. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi #SobatHijau dalam menjaga dan menikmati alam Taman Nasional Gunung Halimun Salak secara bijak," demikian bunyi pengumuman tersebut.
(wsw/ddn)












































Komentar Terbanyak
IKN Disorot Media Asing, Disebut Berpotensi Jadi Kota Hantu
Thailand Minta Turis Israel Lebih Sopan dan Hormat
Wisatawan di IKN: Bersih dan Modern Seperti Singapura, tetapi Aneh dan Sepi