×
Ad

Perjanjian Giyanti yang Membuat Keraton Jogja dan Solo Pecah Jadi Dua

Ulvia Nur Azizah - detikTravel
Rabu, 12 Nov 2025 20:51 WIB
Keraton Solo (Fala Syam/Unsplash)
Jakarta -

Perjanjian Giyanti menjadi salah satu penyebab pecahnya Keraton Jogja dengan Solo menjadi dua kerajaan berbeda sampai sekarang.

Ditandatangani pada 13 Februari 1755, kesepakatan ini memecah Kerajaan Mataram menjadi dua, Kasunanan Solo dan Kesultanan Jogja. Pembagian ini bukan hanya persoalan wilayah, tetapi juga titik balik politik yang membentuk karakter dua keraton hingga sekarang.

Di balik perjanjian tersebut terdapat rangkaian konflik, perebutan kekuasaan, tekanan VOC, hingga perlawanan Pangeran Mangkubumi.

Kesepakatan itu berisi pembagian hak kekuasaan, sumpah kesetiaan pejabat kepada VOC, dan penataan jabatan politik yang menegaskan posisi VOC sebagai pihak yang mengendalikan arah Mataram. Dampaknya berlangsung panjang, memengaruhi dinamika kerajaan, budaya, hingga simbol identitas Jawa.

Isi Perjanjian Giyanti

Menurut Soedjipto Abimanyu dalam buku Kitab Terlengkap Sejarah Mataram, Perjanjian Giyanti ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Desa Giyanti. Lokasi tersebut kini berada di wilayah Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Perjanjian ini melibatkan VOC, pihak Paku Buwono III dari Keraton Surakarta atau Solo, dan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Tujuan utamanya adalah mengakhiri konflik berkepanjangan yang muncul setelah terjadinya perebutan kekuasaan, pemberontakan, dan tekanan politik dari VOC.

Rangkaian pembicaraan untuk mencapai perdamaian berlangsung panjang. Menurut Abimanyu, proses negosiasi dimulai sejak 22 September 1754 sebelum akhirnya dicapai kesepakatan pada awal 1755.

Perjanjian ini menjadi tonggak berakhirnya Mataram Islam sebagai satu kesatuan politik, dan melahirkan dua pusat kekuasaan baru yaitu Kasunanan Solo di bawah Paku Buwono III dan Kesultanan Jogja di bawah Hamengku Buwono I.

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Sejarah Mataram oleh Soedjipto Abimanyu, berikut ini adalah poin-poin utama dari Perjanjian Giyanti:

1. Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono I, penguasa atas separuh wilayah Mataram, dengan hak turun-temurun.

2. Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta berkedudukan sebagai dua kerajaan yang setara, tetapi tetap dalam bayang-bayang kekuasaan VOC.

3. Pepatih dalem dan para bupati sebelum menjalankan tugas wajib menyatakan sumpah setia kepada VOC.

4. Sultan tidak dapat mengangkat atau memberhentikan pejabat tinggi tanpa persetujuan VOC.

5. Sultan wajib mengampuni para bupati atau pejabat yang sebelumnya berpihak kepada VOC.

6. Sultan tidak menuntut kembali hak atas Madura dan daerah pesisir, yang telah diserahkan kepada VOC oleh Paku Buwono II dalam perjanjian tahun 1746.

7. Sebagai gantinya, VOC memberikan uang kompensasi kepada Sultan setiap tahun.

8. Sultan berkewajiban membantu Surakarta jika sewaktu-waktu diminta dalam urusan pertahanan.

9. Seluruh perjanjian lama Mataram dengan VOC tetap berlaku dan harus dipatuhi.



Simak Video "Video: Keraton Jogja Gelar Sekaten 2025 Lebih Istimewa"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork