Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak keberangkatan 3x lipat. Uang ini nantinya digunakan mendanai rencana pemerintah menanggulangi overtourism.
Dilansir dari Japan Today, Minggu (16/11/2025) kenaikan ini direncanakan dinaikkan tiga kali lipat menjadi ¥3.000 (Rp 325 ribu) dalam tahun fiskal 2026 yang berakhir pada Maret 2027, dan dinaikkan menjadi ¥5.000 (Rp 540 ribu) untuk pelancong kelas bisnis dan kelas satu setelah pembaruan sistem yang diperlukan.
Jepang memperkenalkan pajak keberangkatan atau disebut pajak turis internasional pada tahun 2019 yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat dan kapal laut. Pajak ini tak hanya diperuntukkan kepada semua turis yang meninggalkan Jepang saja, namun warga Jepang yang bepergian ke luar negeri untuk bekerja atau berlibur juga dikenakan pajak ini.
Pajak yang lebih tinggi ini dapat menghambat pemulihan jumlah warga Jepang yang ke luar negeri, yang saat ini masih berada di sekitar 60% dari tingkat sebelum pandemi COVID-19. Supaya tak mengurangi minat warga Jepang ke luar negeri, pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan biaya penerbitan paspor.
Pendapatan dari pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar ¥52,5 miliar pada tahun fiskal 2024 karena pertumbuhan pariwisata. Pendapatan tersebut digunakan untuk meningkatkan lingkungan penerimaan wisatawan asing di Jepang.
Seiring terus berkembangnya pariwisata, overtourism, hingga kemacetan dan gangguan telah menjadi masalah serius di beberapa tempat wisata Jepang. Ditambah pula dengan fakta, pajak keberangkatan Jepang yang masih di bawah tingkat internasional.
Sebelumnya, dalam langkah mengatasi overtourism, Kyoto juga menaikkan pajak hotel, mulai dari hotel bujet hingga hotel mewah. Aturan itu berlaku mulai Maret 2026.
Tarif pajak hotel berlaku per malam, yakni mulai dari 200 yen atau sekitar Rp 21.00 untuk penginapan bujet hingga 10.000 yen atau sekitar Rp 1 jutaan di hotel-hotel mewah. Pungutan itu untuk mendanai peningkatan transportasi, kampanye e-tiket, dan bus ekspres baru yang menghubungkan Stasiun Kyoto ke distrik kuil Higashiyama.
Sementara itu, pendakian Gunung Fuji kini mewajibkan reservasi terlebih dahulu dan para pendaki dikenai biaya masuk sebesar 4.000 yen atau sekitar Rp 435 ribu. Aturan itu diperkenalkan musim panas lalu.
Langkah itu dilakukan demi mengendalikan keramaian dan memastikan keselamatan.
Simak Video "Video Blak-blakan Bupati Pati: Tak Ada Niat Buat Masyarakat Menderita"
(sym/wsw)