Kantor Imigrasi menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor pada Sabtu dan Minggu. Cek lokasi dan prosedur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Traveler yang ingin membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu cepat, kini tak perlu khawatir, sebab kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor Sabtu dan Minggu. Layanan itu diyakini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak ke luar negeri.
Lokasi Pembuatan dan Penggantian Paspor Percepatan
Melansir catatan detikTravel, hanya terdapat beberapa kantor imigrasi yang menyediakan layanan di hari Sabtu-Minggu, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Puri : 09.00-11.00 WIB
Β· Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Pasar Pagi Mangga Dua : 09.00-11.00 WIB
Β· Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang : 09.00-11.00 WIB
Β· Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Bandara Soekarno-Hatta : 09.00-11.00 WIB
Β· Immigration Lounge Senayan City Mall : 08.00-14.00 WIB
Β· Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Mall Cibubur Junction: 09.00-11.00 WIB
Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan Paspor
Untuk membuat paspor percepatan, lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Melansir situs Imigrasi, berikut membuat paspor di aplikasi M-Paspor.
Β· Buat akun menggunakan email aktif
Β· Pilih jenis paspor yang ingin dibuat
Β· Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan.
Β· Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
Β· Tunggu informasi dari pihak imigrasi terkait konfirmasi kelengkapan data
Β· Pembayaran biaya paspor
Β· Pengambilan foto dan sidik jari di kantor imigrasi yang dipilih sebelumnya
Β· Wawancara, verifikasi, dan adjudikasi
Dokumen Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Percepatan
Terdapat beberapa ketentuan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat dan memperpanjang paspor percepatan, yaitu:
Untuk WNI Dewasa
Β· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Β· Kartu Keluarga (KK)
Β· Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Β· Surat Kewarganegaraan RI
Β· Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
Β· Materai 10.000
Untuk Anak-anak
Β· Kartu Keluarga
Β· Akta Kelahiran
Β· KTP kedua orang tua
Β· Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
Β· Paspor orang tua (jika ada)
Β· Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua atau wali
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Percepatan
Tarif layanan percepatan paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP adalah sebesar Rp 1 juta.
Tarif tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor sesuai jenis yang dipilih, yaitu:
Β· Paspor biasa (masa berlaku 5 tahun) : Rp 350 ribu
Β· Paspor elektornik (masa berlaku 5 tahun) : Rp 650 ribu
Β· Paspor biasa (masa berlaku 10 tahun) : Rp 650 ribu
Β· Paspor elektornik (masa berlaku 10 tahun) : Rp 950 ribu
Pastikan kamu membawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan ya!
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
Keraton Solo Memanas! Mangkubumi Dinobatkan Jadi PB XIV
Drama Menjelang Penobatan Raja Baru Keraton Solo