Jepang Wajib Bayar Ganti Rugi ke Warga gegara Berisik, Jumlahnya Fantastis!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jepang Wajib Bayar Ganti Rugi ke Warga gegara Berisik, Jumlahnya Fantastis!

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Jumat, 21 Nov 2025 21:05 WIB
5th and 8th Air Wing of Japan Air Self-Defense Forces F-15 and F-2 fighters hold a joint military drill with U.S. Marine Aircraft Group 12s F-35B fighters off Japans southernmost main island of Kyushu, Japan, in this handout picture taken by Japan Air Self-Defence Force and released by the Joint Staff Office of the Defense Ministry of Japan October 4, 2022. Joint Staff Office of the Defense Ministry of Japan/HANDOUT via REUTERS
Ilustrasi pesawat jet tempur Jepang (Joint Staff Office of the Defense Ministry of Japan/HANDOUT via REUTERS)
Tokyo -

Pemerintah Jepang dihukum membayar uang ganti rugi kepada warganya. Itu karena warga dirugikan akibat suara berisik yang ditimbulkan oleh pesawat militer.

Pengadilan Jepang pada Rabu (19/11) mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah negara Sakura untuk membayar uang ganti rugi kepada warganya sendiri.

Jumlahnya sangat fantastis, sekitar 3,9 Miliar yen atau setara US$25 Juta. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 16,729 sekarang, nominalnya mencapai Rp 418 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang ganti rugi sebesar itu harus dibayarkan pemerintah Jepang kepada warga yang tinggal di sekitar pangkalan udara Atsugi di dekat Tokyo atas dampak kesehatan dan gangguan psikologis yang disebabkan oleh kebisingan pesawat militer yang lalu lalang.

Menurut laporan Kyodo News, Hakim Ketua Pengadilan Distrik Yokohama Nobuhiro Okada mengatakan bahwa kebisingan yang mengganggu tersebut "menyebabkan kerugian yang melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial".

ADVERTISEMENT

Kasus itu terkuak akibat gugatan yang diajukan oleh kurang lebih 8.000 warga sekitar dan pihak lain terkait Fasilitas Udara Angkatan Laut Atsugi di Prefektur Kanagawa.

Okada mengakui bahwa penggunaan pangkalan udara tersebut, yang berada di antara dua kota berpenduduk padat, yaitu Ayase dan Yamato, telah lama memengaruhi kehidupan warga Jepang, serta dinilai sebagai pelanggaran hak-hak rakyat, papar laporan tersebut.

Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyebutkan bahwa pihaknya akan "bertindak secara tepat dengan lembaga terkait mengenai langkah-langkah kami selanjutnya."

Sejak 1976, serangkaian gugatan hukum telah diajukan oleh warga terkait isu-isu polusi kebisingan di pangkalan militer tersebut, yang digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang dan militer Amerika Serikat.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads