Asphija dan PHRI Keberatan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Asphija dan PHRI Keberatan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Antara - detikTravel
Selasa, 25 Nov 2025 18:49 WIB
HOUSTON, TX - FEBRUARY 04:  Recording artist Flo Rida performs during the Playboy party with TAO at Spire Nightclub on February 4, 2017 in Houston, Texas.  (Photo by Christopher Polk/Getty Images for Playboy)
Ilustrasi Musik Elektronik (Getty Images)
Jakarta -

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinyatakan rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetapi langsung menuai penolakan dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI (PHRI).

Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo menolak wacana itu. Dia menilai aturan tersebut berpotensi menekan aktivitas usaha hiburan malam mulai dari kelab malam, diskotek, bar, karaoke, panti pijat, hingga spa/mandi uap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.

"Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh dilansir Antara, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD DKI Jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya. Apalagi, keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian," ujar Kukuh.

Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menyampaikan kekhawatiran serupa. Dia menyebut berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan. Aturan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.

"Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah," kata Arini.

Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.

Arini berharap aturan tersebut membuat demand bisnis restoran dan hotel semakin menurun.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads