×
Ad

TSA Kenakan Biaya Tambahan buat Penumpang Tanpa Kartu Identitas Mulai 2026

Nyimas Amrina Rosada - detikTravel
Jumat, 05 Des 2025 09:09 WIB
Ilustrasi TSA (Getty Images/iStockphoto/Salameh dibaei)
Jakarta -

Transportation Security Administration (TSA) menginstruksikan traveler untuk selalu membawa paspor atau tanda pengenal lain sebelum terbang. Ada biaya tambahan bagi mereka yang tidak membawanya.

Kebijakan itu diterapkan mulai Februari 2026 oleh TSA bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan udara di Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempermudah proses verifikasi keamanan di bandara.

Merangkum informasi dari berbagai sumber, badan keamanan transportasi tersebut mengumumkan bahwa penumpang yang tidak membawa identitas asli akan dikenakan denda biaya verifikasi sebesar 45 USD atau sekitar Rp 750 ribu.

Biaya yang dikenakan itu berlaku sebagai tiket verifikasi dengan masa berlaku 10 hari. TSA menjelaskan periode ini dipilih karena kebanyakan wisatawan bepergian selama satu minggu. Jadi, untuk wisatawan yang melakukan perjalanan lebih dari 10 hari diharuskan untuk membayar biaya verifikasi kembali.

Sistem ini juga diberlakukan pada perjalanan berikutnya jika penumpang tidak membawa kartu pengenal atau tidak memperbaruinya.

TSA menegaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan standar verifikasi di bandara, membantu proses identifikasi berlangsung lebih cepat, dan mengurangi penyalahgunaan identitas dalam penerbangan di Amerika Serikat.

Berbeda dengan penerbangan di Indonesia, di AS penumpang pesawat tetap bisa terbang meski tidak membawa kartu pengenal, tetapi mereka harus menjalani proses verifikasi identitas yang lebih ketat dan memakan waktu. Jika identitasnya tidak bisa diverifikasi, penumpang tidak diizinkan terbang.

Warga negara mana pun, baik orang AS maupun turis asing boleh menjalani proses ini. Namun, untuk mempermudah, penumpang AS sebaiknya membawa Real ID atau paspor, sedangkan penumpang asing cukup membawa paspor negara asal.

Kartu Identitas Apa Saja yang Berlaku?

Dalam keterangan resminya, TSA menjelaskan wisatawan harus membawa kartu identitas yang sudah memenuhi standar Real ID, paspor, , ID Federal tertentu, hingga kartu Global Entry.

TSA juga menjelaskan terdapat pengecualian dari kebijakan ini. Penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa identitas. Kelonggaran ini berlaku selama mereka bepergian didampingi orang dewasa.

Nah, traveler yang mau liburan ke Amerika Serikat tahun 2026, ingat untuk selalu membawa kartu identitas traveler, ya.



Simak Video "Nikmati Sensasi Melibas Medan Lumpur saat Offroad di Belitung"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork