Thailand Cabut Larangan Jualan Alkohol di Sore Hari, Ini Sejarahnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Thailand Cabut Larangan Jualan Alkohol di Sore Hari, Ini Sejarahnya

bonauli - detikTravel
Jumat, 05 Des 2025 15:10 WIB
Thailand Cabut Larangan Jualan Alkohol di Sore Hari, Ini Sejarahnya
Ilustrasi Thailand (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Bangkok -

Thailand resmi mencabut larangan penjualan alkohol di siang hingga sore hari untuk meramaikan libur akhir tahun 2025. Tapi sebenarnya, sejak kapan sih larangan ini diberlakukan.

Kebijakan tentang alkohol terdaftar dalam Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol 2551 BE (Buddha Era-tahun Thailand). Dalam kalender masehi 2551 BE adalah tahun 2018, seperti dikutip dari Benoit Partners.com pada Jumat (5/11/2025).

Namun, sebenarnya larangan penjualan bir, minuman beralkohol, dan anggur pada sore hari diberlakukan pada tahun 1972. Ketika itu Thailand berada di bawah kekuasaan militer Perdana Menteri Thanom Kittikachorn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di balik itu, Thailand yang mayoritas beragama Buddha memang melarang umatnya untuk mengkonsumsi zat-zat yang memabukkan, meskipun minum alkohol merupakan hal yang umum.

Ditegakkan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat, undang-undang ini menetapkan pembatasan penjualan dan promosi minuman beralkohol. Secara spesifik, Pasal 28 Undang-Undang tersebut melarang penjualan alkohol selama hari raya keagamaan yang ditetapkan oleh Kabinet. Undang-undang ini juga memberlakukan pembatasan waktu penjualan alkohol harian, melarang penjualan antara pukul 14.00 dan 17.00.

ADVERTISEMENT

Waktu yang diizinkan untuk penjualan alkohol, sebagaimana diperkuat oleh peraturan dan pengumuman dari Kantor Perdana Menteri, adalah dari pukul 11.00 hingga 14.00 dan dari pukul 17.00 hingga tengah malam. Larangan ini berlaku di seluruh negeri dan kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan denda, pencabutan izin, atau hukuman pidana berdasarkan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang tersebut.

Selain itu, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol B.E. 2551, penjualan minuman beralkohol dilarang keras bagi individu di bawah usia 20 tahun. Persyaratan usia minimum ini berlaku seragam bagi warga negara Thailand dan penduduk atau wisatawan asing, tanpa pengecualian atau toleransi berdasarkan usia legal untuk mengonsumsi minuman beralkohol di yurisdiksi asal pengunjung.

Saat ini tujuan legislatif di balik pembatasan alkohol didasarkan pada nilai-nilai budaya dan agama. Thailand, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, memberlakukan larangan alkohol pada hari libur seperti Makha Bucha, Visakha Bucha, dan Asarnha Bucha. Alasannya adalah untuk menjaga ketaatan spiritual dan mengurangi insiden terkait alkohol selama perayaan keagamaan penting.

Larangan ini secara historis berlaku di semua jenis bisnis dan memengaruhi warga negara Thailand maupun warga negara asing.

Sebelumnya, larangan penjualan alkohol antara pukul 14.00 dan 17.00 dapat diberlakukan di sebagian besar gerai ritel. Tempat usaha seperti minimarket, supermarket, dan restoran yang tidak dikecualikan harus tetap beroperasi di loket penjualan tradisional. Setiap penyimpangan tanpa izin khusus merupakan pelanggaran kewajiban administratif dan pidana.

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol melarang penjualan alkohol kepada individu di bawah usia 20 tahun. Hal ini berlaku secara universal, tanpa terkecuali bagi warga negara asing. Penjualan juga dilarang di area tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan SPBU, kecuali jika ada pengecualian tegas yang diberikan oleh peraturan menteri.

Komite provinsi dan otoritas kota merupakan badan-badan yang melakukan inspeksi, meninjau persyaratan perizinan, dan memiliki wewenang untuk menghentikan operasional jika terjadi pelanggaran berulang. Mekanisme ini menggarisbawahi keberlanjutan penerapan prosedur penegakan administratif yang telah ada sebelum reformasi 2025.

Wakil Perdana Menteri Sophon Zarum mengumumkan bahwa Thailand resmi mencabut larangan alkohol yang disetujui Komite Kebijakan Alkohol Nasional pada 13 November lalu, menyusul kritik publik yang meluas terhadap aturan lama. Sebelumnya, siapa pun yang minum di luar jam yang diperbolehkan bisa didenda 10.000 baht (sekitar Rp 5 juta).




(bnl/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads