AS Godok Aturan Turis Wajib Serahkan Riwayat Media Sosial

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

AS Godok Aturan Turis Wajib Serahkan Riwayat Media Sosial

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Kamis, 11 Des 2025 12:11 WIB
AS Godok Aturan Turis Wajib Serahkan Riwayat Media Sosial
Ilustrasi bandara di AS. (Carlos Barria/Reuters)
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang menggodok peraturan baru bagi traveler untuk masuk negeri Paman Sam. Salah satunya, kewajiban menyerahkan riwayat di media sosial.

Informasi itu muncul dalam pemberitahuan resmi yang dirilis di Federal Register, Selasa (9/12/2025). Dikutip dari NBC News, Kamis (11/12) kebijakan tersebut ditujukan bagi warga dari 42 negara yang masuk dalam program bebas visa.

Menurut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP), data media sosial akan menjadi syarat wajib bagi pendatang baru, termasuk turis dari Inggris dan Jerman yang selama ini bisa masuk tanpa visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, warga dari negara bebas visa cukup mengisi Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA). Namun dalam proposal baru ini, pengisian riwayat media sosial akan menjadi bagian dari proses tersebut.

ADVERTISEMENT

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump ini memang terus memperketat aturan bagi orang asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat. Sejak masa kampanye, Trump menempatkan isu perbatasan dan imigrasi sebagai salah satu fokus utama.

Tidak hanya riwayat media sosial, CBP juga akan meminta data tambahan seperti alamat email dan nomor telepon yang pernah digunakan selama lima tahun terakhir, serta informasi alamat hingga nama anggota keluarga.

Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan kebijakan ini belum final. Pemerintah juga masih mempertimbangkan bagaimana cara meminta data media sosial dari para pelamar.

Sementara itu, juru bicara CBP menyebut proposal tersebut sebagai langkah awal untuk membuka diskusi mengenai opsi kebijakan baru guna menjaga keamanan rakyat Amerika.

"Departemen terus meninjau proses pemeriksaan, terutama setelah serangan teroris terhadap Garda Nasional di Washington DC menjelang Thanksgiving," kata dia.

Publik diberi waktu 60 hari untuk mengajukan komentar atas proposal ini. Kebijakan tersebut muncul menjelang Amerika Serikat menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA tahun depan, yang dipastikan menarik banyak pengunjung dari negara-negara bebas visa.




(upd/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads