Selama masa libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pergerakan wisatawan diprediksi bakal menghasilkan lebih dari 59 ribu ton sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun mengeluarkan surat edaran untuk menekan timbulan sampah yang berpotensi naik sekitar 59 ribu ton selama masa periode liburan Natal dan Tahun Baru.
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti proyeksi pergerakan 119,5 juta jiwa atau 42,01 persen dari populasi Indonesia semasa masa libur Natal dan Tahun Baru berkaitan erat dengan potensi kenaikan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah masyarakat yang bepergian tersebut berpotensi meningkatkan timbulan sampah sekitar 59.000 ton dari berbagai aktivitas di ruang publik dalam rentang waktu dua minggu masa perayaan tersebut," tutur Menteri Hanif, dikutip dari Antara, Minggu (21/12/2025).
"Potensi meningkatnya timbulan sampah tersebut terjadi apabila dalam berbagai aktivitasnya menggunakan barang dan kemasan yang sifatnya sekali pakai dan sulit dikelola sampahnya," tambahnya.
Untuk itu, dia menyoroti perlunya pengendalian pengelolaan sampah selama Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di sejumlah titik termasuk lokasi ibadah, tempat perayaan, lokasi wisata, perjalanan darat, dan tempat strategis lainnya.
Dalam surat edaran itu, para gubernur, bupati, dan wali kota diimbau untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah selama masa libur Natal dan Tahun Baru di titik yang menjadi pusat keramaian di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat agar dalam pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menggunakan dekorasi dan atribut minim sampah dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan material yang dapat digunakan kembali.
Untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik dan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada lokasi ibadah, tempat wisata, titik peristirahatan serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Tidak hanya itu, diimbau juga pendirian tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik dan pemberian imbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang.
Pemda juga diminta menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Ini Alasannya
Fadli Zon Bantah Tudingan Kubu PB XIV Purbaya Lecehkan Adat dan Berat Sebelah
Wisata Guci di Tegal Diterjang Banjir Bandang, Kolam Air Panas sampai Hilang!