Kelab Malam dan Diskotik di Jakarta Tutup Selama Ramadan
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kelab Malam dan Diskotik di Jakarta Tutup Selama Ramadan

Kadek Melda Luxiana - detikTravel
Rabu, 18 Feb 2026 12:51 WIB
Ilustrasi kelab malam
Ilustrasi kelab malam (Getty Images/iStockphoto/dannikonov)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti kelab malam hingga diskotik wajib tutup selama bulan puasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M. Pengumuman tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.

Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026), dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

Pengecualian buat Usaha di Hotel dan Kawasan Komersial Tertentu

Namun, bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu terdapat pengecualian. Usaha di beberapa lokasi tersebut dapat buka dengan jam operasional tertentu asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman. Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," kata dia.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads