Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Badung memperketat penataannya melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) demi menjaga keamanan dan kenyamanan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan penataan ormas perlu diperketat sebab tingginya ketergantungan Pulau Dewata terhadap sektor pariwisata. Lanang menyebut sekitar 80 persen perekonomian Badung bergantung pada pariwisata, sehingga aspek keamanan dan kenyamanan menjadi faktor yang sangat krusial.
"Kami di Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terkhusus 80 persennya itu berada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu perlu yang namanya keamanan dan kenyamanan, makanya sangat urgent ketika kami membentuk Ranperda ini," kata Lanang dalam rapat di DPRD Badung, Senin (20/4/2026), dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lanang menyebut kendati ormas dilindungi oleh undang-undang, keberadaannya tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan potensi gesekan sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
"Di satu sisi ormas ini dilindungi secara undang-undang, namun di sisi lainnya kami tidak mau organisasi ini justru membuat hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Jangan sampai justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan," ujar dia.
Dalam pembahasan ranperda tersebut, DPRD Badung juga melibatkan Kesbangpol Badung dan akademisi Universitas Warmadewa sebagai penyusun naskah akademik. Aturan yang disusun dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
"Secara substantif tentunya aturan yang kami buat harus sesuai dengan undang-undang. Ini juga mengatur soal pemberian rekomendasi maupun pendaftaran organisasi kemasyarakatan," dia menambahkan.
Lanang juga menjelaskan bahwa ranperda itu juga memasukkan unsur kearifan lokal Bali sebagai bagian penting dalam syarat pendirian ormas di Badung. Setiap organisasi diwajibkan memahami dan menghormati adat serta budaya setempat untuk mencegah potensi gesekan sosial.
"Kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana serta adat dan budaya, sehingga kearifan lokal itu juga harus masuk dalam pemberian rekomendasi. Jangan sampai organisasi yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya kehidupan sosial sehingga terjadi benturan dan gesekan," kata dia.
Terkait sanksi, DPRD Badung berencana menyinkronkan aturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016, sekaligus menambahkan ketentuan berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, ormas yang melanggar tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif, tetapi juga pelanggaran adat.
"Sanksi pembekuan hingga pembubaran itu sudah ada di PP 58, tetapi dalam perda ini kami tambahkan juga komponen kearifan lokal. Nanti akan kami masukkan ketentuan pelanggaran terkait adat dan budaya sebagai dasar pertimbangan hukuman," ujar Lanang.











































Komentar Terbanyak
Potret Terkini Malaysia yang Selangkah Lagi Jadi Negara Maju
Ketika Perbedaan Bahasa Indonesia-Malaysia Mengundang Tawa
Indonesia Bakal Punya Negara Tetangga Baru, Siap Merdeka di 2030