25 PSE Bakal Diblokir Komdigi, Ada Hotel-Maskapai Asing

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

25 PSE Bakal Diblokir Komdigi, Ada Hotel-Maskapai Asing

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Jumat, 03 Jul 2026 19:05 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Ilustrasi Komdigi (dok. Komdigi)
Jakarta -

25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan undang-undang bakal diblokir Komdigi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi seperti dikutip, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat tersebut, ada beberapa jaringan hotel hingga maskapai asing seperti grup hotel Accor, Archipelago hingga maskapai seperti ANA dan Qatar Airways.

ADVERTISEMENT

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Dalam Pasal 2 dan 4 Permen tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat Jumat 3 Juli 2026.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Berikut Daftar 19 dari 25 PSE yang Terancam Diblokir Komdigi

1. Accor S. A.
2. ANA Holdings Inc.
3. Archipelago International Indonesia
4. Aryaduta Hotels Group
5. Banyan Tree Holdings Limited
6. BarcelΓ³ Hotel Group
7. Best Western International
8. Design Hotels GmbH
9. Qantas Airways Limited
10. Qatar Airways Group

11. Ennismore Holdings Limited (25hours-hotels.com)
12. Hotel Indonesia Group (HIG)
13. PT Kencana Graha Optima (regent-jakarta.com)
14. PT Lestari Jaya Indah (thewujilresort.com)
15. SIX CONTINENTS HOTELS, INC.
16. Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima
17. Tauzia Hotel Management
18. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
19. WorldHotels, GmbH




(wsw/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads