Australia Ingatkan Warganya Jangan Cari Duit di Bali Pakai Visa Turis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Australia Ingatkan Warganya Jangan Cari Duit di Bali Pakai Visa Turis

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Selasa, 07 Jul 2026 15:15 WIB
Wisatawan mancanegara berfoto bersama di area patung Dewi Sri berbahan bambu saat berkunjung di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali, Minggu (23/11/2025). Pengelola mencatat jumlah kunjungan wisatawan di desa wisata yang meraih penghargaan internasio
Ilustrasi wisman di Bali. (Nyoman Hendra Wibowo/Antara)
Jakarta -

Pemerintah Australia memperingatkan warganya yang hendak berkunjung ke Bali dan berniat cari uang di Pulau Dewata. Itu setelah imigrasi memperketat aturan buat pembuat konten hingga pekerja remote.

Melalui layanan informasi perjalanan milik Pemerintah Australia, SmartTraveller, warga Australia yang akan membuat konten di Indonesia diminta untuk memastikan telah mengantongi visa yang seusai.

Menurut SmartTraveller, wisatawan yang mengunggah konten untuk memperoleh pendapatan, bayaran, sponsor, atau tujuan komersial lainnya tidak diperbolehkan menggunakan visa turis. Ketentuan itu tetap berlaku meski konten baru dipublikasikan setelah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela dengan visa turis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan," tulis SmartTraveller, seperti dilansir dari New York Post, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

Satuan Tugas Patroli Imigrasi Dharma Dewata aktif memantau media sosial dan berpatroli di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara seperti Canggu dan Ubud.

WNA yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Indonesia seumur hidup.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan mendukung keberlangsungan industri pariwisata Bali.

"Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan stabilitas," ujar Felucia.

Tipe visa yang digunakan pun terdapat perbedaannya. Berikut informasi pada akun Instagram Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali terkait visa tersebut, yakni visa kunjungan konten kreator (C5A), visa pengunjung kegiatan sosial (C6), dan visa izin tinggal khusus pekerja jarak jauh (E33G).

Dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pembentukan satuan tugas itu tujuannya untuk menciptakan lingkungan Bali yang aman dan nyaman. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia harus memiliki karakteristik yang baik.

"Pembentukan satgas patroli keimigrasian ini merupakan langka konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia," katanya.



(upd/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads