Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta MK mengubah aturan agar anak berusia 0 hingga 5 tahun dapat fasilitas tiket gratis.
Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Berikut isinya:
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Dalam gugatannya, pemohon menyebut saat ini tiket gratis hanya berlaku bagi anak usia 0 hingga 3 tahun. Sementara, anak di atas usia 3 tahun dikenakan tiket seperti orang dewasa.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.
Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Pemohon juga membandingkan dengan aturan di Inggris dan Jepang. Menurut pemohon, anak di bawah 5 tahun di Inggris berhak bepergian sepenuhnya gratis dengan kereta api. Sementara, kata pemohon, Jepang membebaskan anak usia 1 hingga 6 tahun dari tarif KA.
---
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.










































