Per Agustus 2026, Indonesia Punya 1.485 Cagar Budaya Nasional

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Per Agustus 2026, Indonesia Punya 1.485 Cagar Budaya Nasional

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Rabu, 02 Sep 2026 20:16 WIB
Konferensi pers penetapan cagar budaya peringkat nasional di Kementerian Kebudayaa, Rabu (2/9/2026)
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)
Jakarta -

Dalam memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia, Kementerian Kebudayaan melanjutkan proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) tahun 2026.

Dari berbagai proses yang telah dilalui, terhitung 1.485 warisan budaya yang menjadi cagar budaya. Ini merupakan progres yang begitu signifikan yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan.

"Hingga 2025 ini telah ditetapkan313 cagar budaya peringkat nasional dan pada taklimat 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya nasional telah direkomendasikan. Sehingga hingga Agustus 2026 bertambah menjadi 743, lalu total rekomendasi mencapai 1.172 cagar budaya, jadi kita gabungkan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya mencapai 1.485 cagar budaya," papar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda konferensi pers 'Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional' itu, Fadli Zon menyampaikan sebelum adanya Kementerian Kebudayaan, cagar budaya yang dimiliki oleh Indonesia hanya berkisar 200-an saja.

Hal itu jadi sebuah ironi jika melihat potensi aset warisan budaya Indonesia yang begitu kaya. Oleh karenanya dalam upaya perlindungan warisan budaya ini, ia menekankan dari penetapan tersebut mampu memberikan manfaat bagi khalayak banyak.

ADVERTISEMENT
Konferensi pers penetapan cagar budaya peringkat nasional di Kementerian Kebudayaa, Rabu (2/9/2026)Konferensi pers penetapan cagar budaya peringkat nasional. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Di sisi lain, Fadli Zon menyebut perlindungan warisan budaya itu tidak berhenti pada tahap penetapan saja, masih banyak hal lainnya yang harus terus diperhatikan.

"Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian dan kemudian rekomendasi dan penetapan dari cagar-cagar budaya nasional.Sehingga ada inventarisasi dari aset-aset budaya kita ini yang nantinya harus bisa kita lindungi, kita kembangkan, kita manfaatkan, dan kita bina sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," ucapnya.

"Dan pelindungan yang pertama itu adalah termasuk perawatan, pemulihan, dan juga revitalisasi atau restorasi ya tergantung bagaimana kondisi dari cagar budaya itu. Kemudian, tentu harus bisa kita kembangkan dan manfaatkan, ini bukan menjadi sesuatu yang praktis, kita kembangkan ini menjadi ekonomi budaya juga," lanjutnya.

Terhitung jumlah rekomendasi cagar budaya itu berdasar dari hasil sidang kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Peringat Nasional, yang sumbernya merupakan koleksi Museum Nasional Indonesia, repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan melalui jalur reguler, baik usulan maupun percepatan dari pemerintah daerah.

Dari periode Mei hingga Agustus 2026 ada beberapa warisan budaya, di antaranya: Istana Merdeka di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya, Jembatan Ampera di Palembang sebagai Struktur Cagar budaya, hingga 352 objek pengembalian hasil rampasan Puputan Badung tahun 1906, termasuk mata tombak, anting, gunting, dan cincin.



(upd/wsw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads