Aktivitas seorang warga negara (WN) Ceko di Bali berujung deportasi. Perempuan berinisial NKH (46) itu kedapatan memasarkan vila di Kecamatan Abang, Karangasem, meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk keperluan berlibur.
NKH dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026). Ia meninggalkan Bali dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan Denpasar-Doha, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Praha, Ceko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan warga negara asing (WNA) harus menjalankan aktivitas sesuai dengan jenis visa dan izin tinggal yang dimilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kusuma dalam siaran pers, Jumat (23/10), dilansir detikBali.
Kasus tersebut diketahui setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas WNA di Bali. Dari penelusuran, NKH diduga menawarkan atau memasarkan vila melalui media sosial Facebook.
Petugas juga menemukan papan pengumuman penjualan vila yang memuat nomor kontak NKH di bagian depan bangunan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan VoA yang digunakan NKH saat masuk ke Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. NKH juga diusulkan masuk daftar penangkalan sehingga dapat dicegah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan terhadap NKH mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kusuma menegaskan penegakan aturan keimigrasian terhadap WNA dilakukan tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi Buleleng, lanjutnya, juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Bali. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan aturan keimigrasian dipatuhi sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Pulau Dewata.
(fem/fem)
