Paspor adalah salah satu barang terpenting saat traveling ke negeri orang. Wajib hukumnya bagi traveler untuk menyimpan paspor di tempat yang paling aman. Namun musibah bisa saja terjadi, kehilangan paspor sudah lumrah terjadi.
Jangan panik, cobalah berfikir jernih. Anda butuh paspor sementara yang dikeluarkan KBRI setempat agar bisa pulang ke Tanah Air. Dihimpun detikTravel, Kamis (12/12/2103), berikut 7 hal yang harus dilakukan saat paspor hilang di negeri orang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menyadari paspor Anda hilang, menyingkirlah dari keramaian. Cari tempat agak sepi untuk mencari paspor dengan teliti di dalam tas. Jangan panik dan terburu-buru. Jangan sampai barang Anda lainnya tercecer dan malah hilang.
2. Lapor petugas keamanan
Jika paspor benar-benar hilang, segera cari petugas keamanan setempat untuk melapor. Beri informasi soal barang apa saja yang hilang, apakah hanya paspor atau bersama barang-barang lainnya. Ceritakan kronologisnya, sehingga si petugas bisa membantu Anda mengingat kembali keberadaan paspor tersebut.
3. Minta surat kehilangan
Jika berada di sebuah komplek taman rekreasi atau tempat wisata, Anda butuh surat keterangan kehilangan dari petugas keamanan setempat. Surat ini dibutuhkan untuk membuat surat kehilangan dari kantor polisi terdekat.
4. Kantor polisi
Jika paspor hilang saat sedang jalan-jalan di kota, langsung datangi kantor polisi setempat. Beri informasi soal paspor Anda yang hilang, agar polisi yang bertugas bisa membuatkan surat kehilangan.
5. Kantor imigrasi setempat
Beberapa negara seperti Singapura mewajibkan traveler input data kehilangan paspor di kantor imigrasi setempat. Surat dari kantor imigrasi ini dibutuhkan untuk membuat paspor sementara di KBRI.
Siapkan dokumen-dokumen yang tersisa untuk ditunjukkan ke petugas kantor imigrasi. Misal KTP, tiket pesawat untuk pulang, SIM, dan dokumen-dokumen lainnya. Akan sangat baik bila Anda menyimpan fotokopi paspor, atau softcopy paspor di smartphone. Ini akan sangat mempermudah petugas imigrasi untuk menginput data.
6. Membuat paspor sementara di KBRI
Setelah mendapat surat dari kepolisian, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Di sinilah Anda membuat paspor sementara, lengkap dengan cap jari dan foto.
7. Pulang
Kalau sudah memegang paspor sementara, pulanglah secepatnya. Gunakan paspor sementara ini saat pemeriksaan imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda pulang secepat mungkin agar bisa mengurus paspor dan dokumen-dokumen lain yang hilang.
(sst/sst)












































Komentar Terbanyak
Kisah Siswa SD Viral di Salatiga, Piknik ke Jakarta Sewa Pesawat Garuda
Bule Australia Terlunta-lunta di Bali, Hidup di Bangunan Kosong-Kakinya Luka
Kesaksian Turis dalam Kejadian Penembakan di Situs Bersejarah Meksiko