7 Tips Jitu agar Barang Lolos Pemeriksaan Bea Cukai

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

7 Tips Jitu agar Barang Lolos Pemeriksaan Bea Cukai

Nyimas Amrina Rosada - detikTravel
Rabu, 12 Nov 2025 10:07 WIB
Ilustrasi bea cukai di bandara
Ilustrasi bea cukai di bandara (Getty Images/South_agency)
Jakarta -

Bermacam-macam pengalaman melewati pemeriksaan Bea Cukai kerap dibagikan oleh traveler. Bagaimana agar oleh-oleh atau barang bawaan lolos pemeriksaan Bea Cukai?

Sepulang dari jalan-jalan di luar negeri, cukup lumrah buat traveler membeli berbagai barang untuk keperluan pribadi atau buat oleh-oleh. Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala karena barang bawaan mereka tidak lolos pemeriksaan Bea Cukai saat tiba di Indonesia.

Agar hal tersebut tidak terjadi, penting untuk mengetahui ketentuan yang ditetapkan Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tips agar barang-barangmu lolos pemeriksaan Bea Cukai:

Tips Jitu Lolos Pemeriksaan Bea Cukai

Melansir arsip berita detikTravel dan The Straits Times, berikut tips jitu agar barang bawaanmu bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

1. Mengetahui Batas Barang Bebas Pajak

Setiap negara memiliki batas harga barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan pajak tambahan. Di Indonesia, batas nilai barang untuk penumpang dari luar negeri adalah USD 500 per orang, dengan catatan barang tersebut diperuntukkan untuk diri sendiri, tidak untuk dijual kembali.

Jika barang melebihi batas nilai maka akan dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pada beberapa barang tertentu terdapat batas maksimal mencapai USD 1.500 sebagaimana dijelaskan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024. Barang-barang tersebut seperti barang elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk hewan.

2. Kemas Barang dengan Baik

Perhatikan cara mengemas barang. Sebaiknya kemas dengan rapi dan wajar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hindari penggunaan kardus yang terlalu tertutup atau sulit dibuka, karena justru bisa menarik perhatian petugas untuk mencurigai barangmu.

Sebaiknya, gunakan koper atau tas untuk menyimpan barang agar lebih mudah diperiksa saat melewati proses pemeriksaan di Bea Cukai.

3. Jangan Membawa Rokok dan Minuman Alkohol Melebih Batas

Ada juga beberapa barang yang memiliki aturan jumlah khusus seperti rokok, minuman beralkohol, serta parfum. Jumlah yang boleh dibawa pun dibatasi, untuk rokok maksimal 200 batang, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris. Untuk minuman beralkohol dan parfum, batas yang diizinkan adalah tidak lebih dari 1 liter.

4. Bawa Uang Tunai Secukupnya

Bagi traveler yang ingin bepergian keluar negeri disarankan membawa uang tunai secukupnya, sehingga ketika kembali ke Indonesia kamu tidak akan dicurigai. detikTravel mencatat membawa uang tunai yang berlebihan berpotensi membuat petugas curiga.

Berdasarkan aturan, jika membawa uang senilai Rp 100 juta atau lebih, maka harus memberikan laporan kepada Bea Cukai. Adapun, batas maksimal uang yang boleh dibawa secara pribadi adalah di bawah Rp 1 miliar.

5. Simpan Nota Belanjaan

Selain itu, simpan nota-nota pembelian barang selama di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat pemeriksaan harga barang, jika memiliki nota belanjaan kamu bisa menunjukkan bukti harga barang yang kamu beli jika diminta.

6. Mengisi Customs Declaration

Setelah sampai di Indonesia, kamu akan diminta mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bawaan penumpang. Pastikan mengisi CD dengan jujur agar tidak menimbulkan masalah dan barang yang dibawa tidak disita petugas.

7. Bertanya dan Melapor Jika Tidak Tahu

Melansir situs The Straits Times, bagi traveler yang tidak mengerti mengenai proses pemeriksaan Bea Cukai atau batas maksimum dan minimum nilai barang yang bebas pajak, sebaiknya segera mencari informasi atau menanyakan kepada pihak yang berwenang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia menyediakan jasa layanan konsultasi untuk melapor atau menanyakan informasi seputar Bea Cukai, traveler bisa menemukannya di situs resmi mereka.




(fem/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads