"Paspor baru ini mirip dengan yang lama, tapi beda dengan e-Passport karena nggak ada chipnya," kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Jaksel, Chicco, saat ditemui oleh detikTravel di Kantor Imigrasi Jaksel, Senin (1/12/2014).
Paspor desain baru pada prinsipnya adalah paspor biasa, tapi dengan desain baru pada cover dan gambar pada setiap lembarannya. Sedangkan untuk e-Passport sendiri, desainnya tetap yang lama dan tidak ada perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika traveler membuat paspor biasa atau perpanjangan paspor biasa, maka mereka akan mendapatkan paspor desain baru itu. Namun jika mengajukan e-Passport atau upgrade dari paspor biasa, maka bentuknya adalah e-Passport dengan chip, namun tetap desain e-Passport yang lama.
"Ganti ke e-Passport dari paspor lama yang belum habis masa berlakunya boleh saja," kata Chicco.
e-Passport memiliki sejumlah keuntungan. Antara lain, Jepang akan memberikan bebas visa untuk traveler Indonesia yang memiliki e-Passport. Namun traveler tetap perlu melapor ke Kedubes Jepang di Jakarta terlebih dahulu untuk memberi tahu sudah memiliki paspor elektronik sebelum pergi ke Jepang.
(fay/fay)
Komentar Terbanyak
Banjir Bali, 1.000 Hektar Lahan Pertanian per Tahun Hilang Jadi Vila
10 Negara Menolak Palestina Merdeka di Sidang PBB, Ada Tetangga Indonesia
Belum Dibayar, Warga Sekitar Sirkuit Mandalika Demo-Tagih ke ITDC