Merokok Sembarangan di Hong Kong Denda Rp 8 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Laporan dari Hong Kong

Merokok Sembarangan di Hong Kong Denda Rp 8 Juta

- detikTravel
Rabu, 03 Des 2014 16:10 WIB
Merokok Sembarangan di Hong Kong Denda Rp 8 Juta
Larangan merokok sembarangan di Hong Kong (Zainal/detikTravel)
Hong Kong - Denda tinggi diterapkan Pemerintah Hong Kong terhadap perokok yang merokok sembarangan di area publik seperti bandara. Tak tanggung tanggung denda sebesar 5 ribu Dollar Hong Kong atau hampir Rp 8 juta bagi pelanggar.

Denda tersebut sangat ampuh dan ditaati para perokok. Akan tetapi, larangan merokok diimbangi layanan atau ruang khusus merokok hingga dalam bandara. Bahkan di dekat gate masuk ke pesawat disediakan ruang bagi perokok.

Tak hanya itu, tanda larangan dan lokasi ruang merokok gampang ditemukan. Ruang merokok yang disediakan dilengkapi dengan mesin penjual minuman otomatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang luar biasa, aturan larangan itu baru diterapkan awal 2013 dan sangat berhasil. "Kalau aturan itu baru diterapkan tapi sangat berhasil," ujar Vivi, TKW asal Kalimantan.

Wanita 30 tahun yang sudah 18 tahun bekerja di sebuah restoran dalam bandara Hong Kong itu mengungkapkan, selama peraturan larangan merokok diterapkan masih belum ada yang tertangkap.

Ruang merokok yang ada di dalam bandara berdampingan dengan ruang toilet, ruang berdoa dan ruang menyusui. Apakah larangan merokok di Bandara Hong Kong bisa diterapkan di Indonesia yang lebih dulu menerapkan larangan merokok di ruang publik?

(shf/shf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads