Keputusan tegas itu pun diberitakan oleh media The Local, Daily Mail, dan UK News. Dikumpulkan detikTravel dari berbagai sumber, Jumat (5/6/2015) media UK News memberitakan jika keputusan itu diambil setelah ditemukan perusakan pada salah satu patung bersejarah di Florence, Italia.
Adapun yang menjadi korban perusakan adalah sebuah patung yang menceritakan kisah pemerkosaan Polyxena, karya seniman kenamaan Pio Fedi. Saat itu, patung berumur 150 tahun tengah ditampilkan di galeri kenamaan Loggia de Lanzi.
Pemerintah setempat mengatakan, jari tangan kiri patung tersebut patah pada hari Senin (1/6). Namun pihak pemerintah baru mengetahui perusakan tersebut pada hari Selasa (2/6), seperti diberitakan media The Local.
Ternyata perusakan patung itu pun juga bukan kali pertama terjadi. Patung tersebut diketahui telah mengalami vandalisme sebanyak tiga kali, semenjak tahun 2012. Walikota Florence yang bernama Dario Nardella menegaskan, jika para perusak bisa kena sanksi berupa kurungan penjara hingga 15 tahun, seperti diberitakan Daily Mail.
"Merusak benda seni merupakan salah satu aksi mengerikan dan pengecut," tulis Dario di laman Facebook pribadinya.
Selain di Florence, perusakan patung juga pernah menimpa Patung Hercules di Cremona, Italia. Klik di sini untuk berita lengkapnya.
(rdy/sst)
Komentar Terbanyak
Banjir Bali, 1.000 Hektar Lahan Pertanian per Tahun Hilang Jadi Vila
Warga Harap Wapres Gibran Beri Solusi Atasi Banjir Bali
Belum Dibayar, Warga Sekitar Sirkuit Mandalika Demo-Tagih ke ITDC