Disetopnya penerbangan dari dan ke China akibat virus Corona membuat warga China di Bali terkatung-katung. Sejauh ini, sebanyak 224 warga China resmi tinggal lebih lama.
Terpantau di Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai Bali pada Rabu (12/2/2020), warga China sedang mengurus surat ijin perpanjangan tinggal. Data yang masuk ini merupakan data sejak kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penerbangan dari dan ke China dan dibukanya permohonan perpanjangan tinggal untuk WN China.
" Untuk hari ini sudah ada 224 WN China yang mengurus surat ijin perpanjangan tinggal di Imigrasi Ngurah Rai Bali," Ujar Kasi Informasi Imigrasi Ngurah Rai Kanim Putu Suhendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendra menjelaskan, sampai saat ini, belum ada WN China yang overstay. Dia dihimbau agar WN China yang belum mengurus agar untuk segera melakukan mengurus.
"Overstay sampai saat ini belum ada. Makanya, kami mengimbau sebelum overstay harus sudah diperpanjang," kata Suhendra.
Warga negara China yang overstay akan dikenakan denda. Yang harus dibayarkan ke kas negara sebesar Rp 1 juta per harinya.
"Overstay artinya diberi ijin 30 hari di sini tapi dia sudah 32 hari di sini. Terkena denda 1 juta rupiah per hari berkelanjutan, harus bayar ke kas negara," kata Suhendra.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum