Masjid di Aceh yang Kubahnya Seperti Topi
Jumat, 15 Jan 2016 12:10 WIB

Van Alvin
Jakarta - Masjid Baitul Musyahadah bisa jadi merupakan satu-satunya masjid yang memiliki kubah berbentuk topi. Masjid di Banda Aceh ini lebih dikenal dengan sebutan masjid Kupiah Meukeutop atau masjid Teuku Umar. Mau lihat?Masjid Baitul Musyahadah bisa jadi merupakan satu-satunya masjid di dunia yang memiliki kubah berbentuk topi. Bagi warga kota Banda Aceh, masjid yang berada di jalan Teuku Umar, Setui, Banda Aceh ini lebih dikenal dengan sebutan masjid Kupiah Meukeutop atau masjid Teuku Umar.Kupiah meukeutop adalah nama topi tradisional Aceh. Jika anda ingat poster pahlawan Aceh, Teuku Umar, tentu anda familiar dengan topi yang dipakai oleh Teuku Umar di poster tersebut. Jika dahulu topi ini digunakan oleh bangsawan Aceh, di jaman sekarang topi ini biasanya digunakan oleh pengantin pria pada acara pernikahan.Dari bentuknya kubah masjid ini jauh berbeda dibandingkan kubah masjid umumnya yg berbentuk bulat atau limas. Ditambah lagi dengan warna kubah yang dicat mencolok dan mengikuti pola topi Aceh. Hal inilah yang menyebabkan orang-orang lebih mengenal masjid ini dengan sebutan masjid kupiah meukeutop dibanding nama resminya.Bagi traveler yang berkunjung ke kota Banda Aceh, lokasi masjid ini bisa dijangkau dengan mudah dari pusat kota. Anda bisa menumpang angkot (biasanya di Aceh disebut labi-labi) ataupun becak motor. Kalau pun mau sambil berjalan kaki juga memungkinkan karena jaraknya hanya sekitar 3 km dari Masjid Raya Baiturrahman.Meskipun kesohorannya dari sisi arsitektur dan nilai sejarah masih kalah dibandingkan Masjid Raya Baiturrahman, masjid yang satu ini tetap memiliki keunikan yang tidak dimiliki masjid lainnya di dunia. Jadi mumpung ada kesempatan, datang dan sekalian shalat saja di masjid berkubah unik yang cuma ada satu-satunya di dunia ini.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum