Proyek Wisata Jateng Park Diambil Alih Kemenhut
Sabtu, 02 Jun 2012 09:00 WIB
Putri Rizqi Hernasari
Jakarta - Mega proyek objek wisata Jateng park di kawasan Hutan Wana Wisata Penggarong, Semarang kini sudah tidak dipegang Pemprov Jateng. Gubernur Jateng, Bibit Waluyo mengatakan pihaknya sudah lepas tangan untuk mengurusi proyek tersebut.Obyek wisata keluarga yang rencananya akan menjadi terbesar di Asia itu, saat ini sudah diambil alih seluruhnya oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia. Sementara itu Pemprov Jateng hanya berlaku sebagai penyedia lahan."Jateng Park sudah diambil alih Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Yang mencari investor dan mengorganisir dana adalah beliau, kita hanya panggonan (ketempatan) lahan saja yaitu lahan milik perhutani," kata Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo di Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (1/6/2011).Dengan biaya proyek yang mencapai nilai Rp 1-2 triliun tersebut, Bibit mengaku tidak mampu memenuhinya karena salah satu investor yaitu PT Botan Rahardjo Propertindo sudah ditolak oleh Kemenhut dengan alasan dana."Kalau dananya hanya Rp 90 miliar, itu tidak ada artinya. Padahal lahannya 500 hektar, nanti saya carikan saja yang penting obsesi kita jangan berhenti ya Pak Bibit," kata Gubernur menirukan Menteri Kehutanan RI.Kemenhut sudah dua kali menolak pengajuan izin yang dikirim oleh PT Botan Rahardjo Propertindo. Izin pertama tidak lolos karena tidak menyertakan nilai investasi yang akan ditanamkan, sementara izin kedua tidak diloloskan karena kurangnya nilai investasi.Meski terancam gagal, Bibit tetap optimis dengan pembangunan wisata Jateng Park yang rencananya akan selesai tahun 2014 tersebut."Mudah-mudahan tahapnya bener dan sebelum bubarnya kabinet bersatu jilid kedua, pembangunannya sudah selesai," tandas Bibit.Angling Adhitya Purbaya - detikNewsΒ












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha