Hore! Usaha Perjalanan Wisata Bakal Disertifikasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hore! Usaha Perjalanan Wisata Bakal Disertifikasi

Fitraya Ramadhanny - detikTravel
Selasa, 21 Feb 2012 14:00 WIB
loading...
Fitraya Ramadhanny
Dok. Thinkstock
Hore! Usaha Perjalanan Wisata Bakal Disertifikasi
Jakarta - Anda pernah dikecewakan biro atau agen perjalanan wisata? Jangan takut lagi, usaha perjalanan dan informasi wisata kini akan disertifikasi untuk melindungi kepentingan wisatawan.Upaya standarisasi dan sertifikasi kepada para pelaku usaha wisata tertuang dalam dua rancangan peraturan Menparekraf. Pertama tentang standar usaha jasa perjalanan wisata dan kedua tentang standar usaha jasa informasi pariwisata. Kasubdit standar usaha pariwisata kemenparekraf, Gozali Djamal mengatakan, standar usaha pariwisata harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kebersihan. Tujuannya, untuk melindungi wisatawan."Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan atau konsumen, pengusaha pariwisata, tenaga kerja pariwisata, serta masyarakat," kata Gozali dalam Konfensi Penyusunan Standar Usaha Perjalanan Wisata, di Hotel Milenium Jl Fachrudin, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).Nantinya, setiap pelaku usaha perjalanan dan informasi wisata harus memiliki tanda daftar usaha (TDU) sebagai bukti legal formal. Nah, untuk tanda standarisasinya mereka harus memiliki sertifikat usaha dan kompetensi wisata."Sertifikat ini akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang merupakan lembaga mandiri," kata Gozali.Dalam kesempatan yang sama Direktur Industri Pariwisata Kemenparekreaf Abdul Haris Sitaba mengatakan, lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh unit usaha berbadan hukum. Mereka harus mengikuti persyaratan ketat dari Kemenparekraf agar bisa mengeluarkan sertifikasi untuk pelaku usaha perjalanan dan informasi wisata."Permen ini diharapkan selesai pada 2012," kata Haris.Sesuai rancangan peraturan menteri, nanti akan ada waktu 2 tahun untuk usaha perjalanan wisata menyesuaikan diri dengan aturan yang baru setelah ditetapkan nanti.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads