Wacana pelonggaran batas tinggi bangunan kembali mencuat di DPRD Bali di tengah upaya menjaga kearifan lokal Pulau Dewata. Isu itu memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi mengaburkan identitas tata ruang Bali.
Pulau Bali memang dikenal bukan hanya karena pantai dan budayanya, tetapi juga aturan unik yang menjaga wajah Pulau Dewata tetap khas. Salah satunya adalah larangan membangun gedung melebihi tinggi tertentu agar lanskap, keseimbangan alam, dan nilai budaya Bali tetap terjaga.
Hingga kini, The Meru Sanur, dulu dikenal sebagai Hotel Bali Beach, masih menjadi salah satu bangunan tertinggi di Bali dengan tinggi sekitar 32 meter atau 10 lantai. Hotel tersebut dibangun pada era Presiden Soekarno, jauh sebelum aturan pembatasan tinggi bangunan diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah aturan itu berlaku, bangunan di Bali umumnya dibatasi maksimal sekitar 15 meter atau setara tinggi pohon kelapa. Regulasi tersebut kemudian menjadi bagian dari identitas tata ruang Bali yang selama ini membedakannya dari kota-kota besar lain yang dipenuhi gedung pencakar langit.
Namun belakangan, wacana pelonggaran aturan itu kembali muncul. DPRD Bali mengusulkan kemungkinan pembangunan gedung hingga 45 meter di zona tertentu. Alasannya, kebutuhan investasi dan perkembangan kawasan dinilai terus meningkat.
Meski begitu, usulan tersebut memicu banyak penolakan. Sejumlah pihak khawatir Bali perlahan kehilangan karakter khasnya jika gedung-gedung tinggi mulai bermunculan.
Akademisi Institut Desain dan Bisnis Bali, I Putu Gede Suyoga, mengingatkan pelonggaran aturan itu berisiko memicu kekacauan tata ruang apabila tidak dibarengi pengawasan dan tata kelola yang kuat. Menurutnya, pembangunan di Bali seharusnya tetap mempertimbangkan keseimbangan antara ekonomi, budaya, dan lingkungan.
"Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan dengan tata kelola yang baik, maka hanya akan terjadi kekacauan," ujar Suyoga dalam forum diskusi bertajuk Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan yang digelar Center for Dharmic Studies (CDS), Kamis (28/5/2026), dilansir detikBali.
Menurutnya, perdebatan soal bangunan tinggi di Bali bukan semata urusan teknis tata ruang. Isu tersebut menyangkut identitas budaya, lanskap spiritual, hingga masa depan Pulau Dewata di tengah tekanan investasi dan pembangunan yang terus meningkat.
Usulan Pansus TRAP
Wacana bangunan hingga 45 meter kembali mencuat pada April 2026 setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.
Dalam skema itu, aturan umum tinggi bangunan maksimal 15 meter tetap dipertahankan. Namun, sejumlah kawasan seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian Sanur, pesisir Tabanan, dan Gianyar diusulkan dapat memiliki bangunan hingga 45 meter.
Pansus TRAP menilai kebijakan tersebut diperlukan karena tekanan lahan di Bali semakin tinggi, harga tanah melonjak, kebutuhan investasi meningkat, serta untuk menekan penyebaran pembangunan horizontal yang dinilai memicu pelanggaran tata ruang.
Baca juga: Candi Borobudur Genap Berusia 1.202 Tahun |
PHDI Minta Tak Tergesa-gesa
Namun usulan itu langsung menuai kritik. Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak meminta pemerintah tidak tergesa-gesa karena perubahan dari 15 meter menjadi 45 meter dianggap terlalu drastis dan menyangkut nilai budaya serta spiritual Bali.
Suyoga menjelaskan kondisi Bali saat ini jauh berbeda dibanding 20 hingga 30 tahun lalu. Tekanan pembangunan di Bali Selatan disebut semakin berat akibat urban sprawl atau perluasan kota ke wilayah pinggiran.
Sawah produktif terus berubah menjadi vila, hotel, dan kawasan komersial. Di sisi lain, kebutuhan fasilitas perkotaan modern seperti hunian vertikal, rumah sakit, pusat pendidikan, parkir terpadu, hingga kawasan mixed-use terus meningkat.
Dia menilai pola pariwisata Bali mulai bergerak menuju model kota wisata metropolitan.
Suyoga mengakui pihak yang mendukung revisi batas ketinggian bangunan memiliki argumentasi yang cukup rasional. Pembatasan 15 meter dinilai memicu penyebaran horizontal sehingga vila dan hotel terus melebar ke lahan pertanian, kemacetan meningkat, dan konsumsi lahan menjadi tidak terkendali.
Risiko Kehilangan Identitas
Meski begitu, ia menegaskan membuka ruang bangunan 45 meter juga membawa risiko besar. Risiko tersebut meliputi hilangnya identitas visual Bali, ancaman terhadap taksu dan kesucian ruang spiritual, tekanan terhadap infrastruktur air bersih, hingga meningkatnya spekulasi properti yang berpotensi menyingkirkan masyarakat lokal dari pusat ekonomi.
Dia juga menyoroti ancaman ekologis seperti gempa, abrasi, banjir, dan krisis air yang bisa semakin berat apabila pembangunan vertikal dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur memadai.
Suyoga mengatakan konsep bangunan tinggi sebenarnya bukan hal asing bagi Bali. Bangunan vertikal disebut sudah muncul sejak abad ke-8 hingga abad ke-19, bahkan sejak era kolonialisme.
Pada masa awal perkembangan arsitektur Bali, bangunan tinggi lahir sebagai replika alam semesta, terutama representasi gunung yang dimanifestasikan dalam bentuk pura meru. Memasuki era Bali Madya dan pengaruh Majapahit, konsep vertikal berkembang dalam arsitektur sakral dan simbolik.
Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan soal tinggi atau rendahnya bangunan, melainkan bagaimana ruang Bali dikelola.
"Bali itu bukan soal kurang tinggi bangunan, tetapi tata ruang yang kacau, pembangunan yang tidak terkendali, hingga kemacetan," ujar dia.
Aturan Tinggi Bangunan Sudah Dibahas Sejak 1970-an
Suyoga mengingatkan isu ketinggian bangunan di Bali bukan perdebatan baru. Pengaturan mengenai tinggi bangunan sudah mulai dipikirkan sejak 1970-an ketika Bali berkembang sebagai destinasi pariwisata internasional.
Prinsip bangunan maksimal sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa hingga kini dinilai masih relevan karena berkaitan erat dengan adat, budaya, dan lanskap spiritual Bali.
"Bali tidak membutuhkan liberalisasi total menjadi 45 meter untuk semua wilayah," ujarnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah reformasi aturan secara selektif melalui zonasi khusus pada kawasan metropolitan tertentu, area transit, kawasan bisnis modern, atau sebagian kawasan pariwisata seperti Nusa Dua dan Kuta Selatan dengan kajian ekologis mendalam serta pengendalian pembangunan ketat.
"Bangunan tinggi untuk siapa?" tanyanya.
Suyoga juga menyoroti posisi masyarakat adat yang kerap terpinggirkan ketika berhadapan dengan hukum formal dan kepentingan investasi besar.
Menurutnya, masyarakat adat harus diberi ruang untuk menyuarakan kepentingan dan narasi mereka agar tidak tergilas logika investasi global.
"Wajah Bali menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Dia berharap para wakil rakyat benar-benar mengkaji persoalan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait revisi aturan ketinggian bangunan.
Menanggapi pertanyaan peserta soal cara memastikan pembangunan tidak menjadi pintu kehancuran ekologis Bali, Suyoga menegaskan pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang objektif dan independen.
"AMDAL harus jelas. Tim AMDAL harus handal, tidak memihak, dan objektif melihat fenomena yang mungkin akan terjadi," dia menegaskan.












































Komentar Terbanyak
Arahan Prabowo, Bandara Husein dan Adi Sutjipto Diaktifkan Lagi untuk Penerbangan Sipil
Viral Bule Hadang Mobil di Nusa Dua, Ia Berlutut Minta Tolong
Bandara Husein Bangkit Lagi? Farhan Senyum Lebar Dapat Sinyal dari Prabowo