Aturan Bea Cukai 2026 dan Tips Bawa Barang dari Luar Negeri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Bea Cukai 2026 dan Tips Bawa Barang dari Luar Negeri

Nyimas Amrina Rosada - detikTravel
Senin, 13 Apr 2026 10:50 WIB
loading...
Nyimas Amrina Rosada
Bea Cukai Ilustrasi (Rifkianto Nugroho)
Aturan Bea Cukai 2026 dan Tips Bawa Barang dari Luar Negeri
Jakarta -

Aturan Bea Cukai terbaru 2026 resmi berlaku. Simak ketentuan barang bawaan dari luar negeri serta tips aman agar terhindar dari pajak dan masalah

Bawa oleh-oleh atau barang dari luar negeri memang jadi hal yang menyenangkan. Tapi, ada sejumlah aturan Bea Cukai yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia. Mulai dari batas nilai barang hingga kewajiban pelaporan, semuanya penting dipahami agar perjalanan tetap nyaman dan bebas masalah.

Mengutip situs Ortax, Senin (12/4/2026), pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu mengatur penanganan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajibannya atau mengalami kendala dalam proses kepabeanan. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya memberikan kejelasan hukum terhadap status barang yang tertahan di kawasan pabean. Dalam PMK 92/2025, barang yang tidak segera diselesaikan kewajiban kepabeanannya akan diklasifikasikan ke dalam tiga status.

ADVERTISEMENT

Pertama, Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang tidak diurus atau tidak diselesaikan kewajibannya oleh pemilik. Kedua, Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yakni barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan petugas bea dan cukai untuk keperluan penelitian karena adanya dugaan pelanggaran.

Sementara itu, kategori ketiga adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yaitu barang atau sarana pengangkut yang telah ditetapkan secara resmi sebagai milik negara. Penetapan ini umumnya dilakukan terhadap barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu atau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Tips Aman Bawa Barang dari Luar Negeri

1. Isi Formulir e-CD Sebelum tiba di Indonesia

Pastikan traveler sudah mengisi formulir e-CD melalui situs resmi atau aplikasi Bea Cukai. Dengan data yang lengkap, petugas bisa lebih cepat memahami barang bawaanmu sehingga proses pemeriksaan jadi lebih lancar.

2. Pahami Batas Barang Bebas Pajak

Setiap negara memiliki ketentuan nilai barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan pajak, termasuk Indonesia.

Saat ini, batas pembebasan ditetapkan sebesar USD 500 per orang, selama barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual kembali. Jika nilainya melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, serta PPh sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk jenis barang tertentu, seperti elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk turunannya, batas maksimal bisa mencapai USD 1.500 sesuai aturan yang berlaku.

3. Patuhi Ketentuan Barang Kena Pajak

Penting bagi traveler untuk mengetahui jenis barang apa saja yang dikenakan bea masuk dan pajak. Meskipun ada fasilitas bebas pajak hingga batas tertentu, kelebihan nilai tetap wajib dilaporkan dan dikenai pungutan.

Aturan itu berlaku untuk berbagai barang, mulai dari elektronik, barang impor umum, hingga barang kena cukai seperti rokok, minuman beralkohol, dan juga uang tunai dalam jumlah besar.

4. Packing Barang dengan Baik

Cara mengemas barang juga berpengaruh saat pemeriksaan. Hindari kemasan yang terlalu tertutup atau mencurigakan, karena justru bisa menarik perhatian petugas. Gunakan koper atau tas yang mudah dibuka agar proses pengecekan berjalan lebih cepat dan praktis.

5. Simpan Dokumen dan Nota Pembelian

Dalam kondisi tertentu, petugas Bea Cukai bisa meminta dokumen tambahan, terutama untuk barang bernilai tinggi atau yang membutuhkan izin khusus. Dokumen seperti struk pembelian, invoice, atau izin dari instansi terkait sebaiknya sudah disiapkan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lebih mudah.

6. Bertanya atau Melapor Jika Tidak Tahu

Jika masih bingung terkait aturan atau proses di Bea Cukai, sebaiknya segera mencari informasi atau bertanya langsung kepada petugas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyediakan layanan konsultasi resmi yang bisa diakses untuk membantu traveler memahami ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads