PPKM Mikro kembali dilaksanakan di Jakarta hingga 5 Juli. Ini sejumlah aturan yang wajib traveler ketahui dan patuhi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro di Jakarta seiring dengan terus meningkatnya kasus COVID-19. Pengetatan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca juga: Awas, Ini 10 Wilayah Zona Merah di Jakarta |
Salah satu poin yang diatur dalam Kepgub ini adalah penutupan tempat wisata dan bioskop. Selain itu ada pula soal jam operasional mal yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro Jakarta yang berlaku 22 Juni-5 Juli 2021:
WFH 75 Persen di Kantor se-Jakarta
Untuk perkantoran di seluruh Jakarta saat ini diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies seperti dilihat, Jumat (25/6/2021).
Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.
Sebelumnya, aturan WFH 75 persen khusus untuk perkantoran di zona merah saja. Namun dengan aturan yang baru ini, seluruh perkantoran di Jakarta wajib menerapkan WFH 75 persen.
Mal-Kafe di DKI Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%
Dalam PPKM Mikro Anies juga mengatur pembatasan kegiatan di restoran dan mal. Anies hanya mengizinkan dine in paling banyak 25 persen kapasitas.
- Kegiatan Restoran
Tempat: Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
Pembatasan:
1. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
3. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Tempat: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
Pembatasan:
Pembatasan pengunjung 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: DKI Jakarta Disarankan Lakukan Lockdown |
Aturan PPKM Mikro Jakarta Selanjutnya: ibadah di rumah dan daftar tempat yang ditutup
(pin/ddn)