Jakarta -
PPKM Mikro kembali dilaksanakan di Jakarta hingga 5 Juli. Ini sejumlah aturan yang wajib traveler ketahui dan patuhi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro di Jakarta seiring dengan terus meningkatnya kasus COVID-19. Pengetatan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Salah satu poin yang diatur dalam Kepgub ini adalah penutupan tempat wisata dan bioskop. Selain itu ada pula soal jam operasional mal yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro Jakarta yang berlaku 22 Juni-5 Juli 2021:
WFH 75 Persen di Kantor se-Jakarta
Untuk perkantoran di seluruh Jakarta saat ini diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies seperti dilihat, Jumat (25/6/2021).
Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.
Sebelumnya, aturan WFH 75 persen khusus untuk perkantoran di zona merah saja. Namun dengan aturan yang baru ini, seluruh perkantoran di Jakarta wajib menerapkan WFH 75 persen.
Mal-Kafe di DKI Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%
Dalam PPKM Mikro Anies juga mengatur pembatasan kegiatan di restoran dan mal. Anies hanya mengizinkan dine in paling banyak 25 persen kapasitas.
- Kegiatan Restoran
Tempat: Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
Pembatasan:
1. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
3. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Tempat: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
Pembatasan:
Pembatasan pengunjung 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan PPKM Mikro Jakarta Selanjutnya: ibadah di rumah dan daftar tempat yang ditutup
Ibadah Dilaksanakan di Rumah
Selain itu, Kepgub nomor 796 tahun 2001 ini juga mengatur kegiatan peribadatan. Anies meminta kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta dilakukan di rumah.
"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah. Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, menerangkan DMI Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.
"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," terangnya.
Adapun kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online. Sementara seluruh kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," bunyi poin nomor 10.
Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan menindaklanjuti kebijakan baru PPKM mikro imbas lonjakan kasus COVID-19. Kini tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut.
Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," ujarnya.
11 Lokasi di Jakarta yang Ditutup
PPKM Mikro Jakarta yang diperketat ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sejumlah lokasi dilarang beroperasi. Gym hingga arena bermain anak termasuk yang dilarang beroperasi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
Berikut ini daftarnya:
1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/driving range tidak boleh beroperasi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol