Ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) merupakan bahan baku pempek. Kini, ikan belida masuk kategori hewan dilindungi.
Itu merujuk Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
"Iya benar, berdasarkan Kepmen KKP nomor 1 tahun 2021. Kepmen jenis ikan yang dilindungi," kata Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, dikonfirmasi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maputra menyebut selama ini ikan belida lumrah diolah menjadi berbagai jenis makanan, mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk. Kini, dengan adanya Permen tersebut maka masyarakat maupun industri makanan dilarang untuk menggunakan ikan belida sebagai olahan konsumsi.
"Kami sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus. Sebelum statusnya dilindungi, ikan belida juga harganya tinggi, mahal dan sulit dicari, kalau ada juga harganya di atas Rp 130 ribuan per kilonya," katanya.
Dia menyebut sejak Kepmen itu dikeluarkan per Januari 2021 dan menjadikan ikan belida sebagai hewan dilindungi pengawasan dan koordinasi terus dilakukan agar masyarakat Palembang tidak lagi menggunakan ikan belida sebagai bahan pangan.
"Kami terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat," dia menjelaskan.
Maputra juga dengan tegas melarang masyarakat menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.
Jika masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah menanti buat pelanggarnya.
"Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin dan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara," dia menjelaskan.
Larangan itu diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Bagi yang menangkap ikan belida akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar," dia menjelaskan.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum