Ingat, 21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ingat, 21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah

Tim Detikcom - detikTravel
Selasa, 18 Agu 2020 20:04 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre menuju jalur Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019). Satlantas Polres Bogor akan menutup jalur Puncak, Kabupaten Bogor untuk kendaraan bermotor pada malam pergantian Tahun Baru 2020 mulai Selasa (31/12/2019) pukul 18.00 hingga Rabu (1/01/2020) pukul 06.00 WIB karena akan diberlakukan bebas kendaraan bermotor di malam hari atau
Kemacetan yang terjadi saat libur akhir pekan di jalur menuju Puncak. Traveler harus mengantisipasi kemacetan serupa pada cuti bersama mendatang (ANTARA FOTO)
Jakarta -

Jangan lupa, 21 Agustus 2020 yang jatuh pada hari Jumat mendatang telah ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah. Cuti bersama ini mengikuti libur Tahun Baru Hijriah pada tanggal 20 Agustus sehari sebelumnya.

Penetapan cuti bersama untuk Tahun Baru Hijriah tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) pada 9 April 2020 lalu. Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

RTM yang dilakukan melalui video conference ini juga diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menparekraf Wisnutama, Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Kapolri Idham Aziz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Setelah cuti bersama Tahun Baru Hijriah 21 Agustus ini, masih akan ada tiga kali cuti bersama lagi sepanjang tahun 2020. Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. 28 dan 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
2. 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
3. 28-31 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang digeser.

Dengan adanya cuti bersama Tahun Baru Hijriah 21 Agustus artinya untuk akhir pekan ini libur panjang akan kembali terjadi. Traveler yang sudah bersiap-siap mengambil libur panjang harus mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang. Terutama bagi yang merencanakan berakhir pekan di kawasan Puncak.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu kawasan Puncak menjadi jalur "neraka". Wisatawan bahkan harus rela terjebak kemacetan selama belasan jam. Semoga kondisi seperti ini tidak terulang saat long weekend yang bertepatan dengan Tahun Baru Hijriah dan cuti bersama.




(pal/erd)

Hide Ads