Masuk ke Hutan Ini, Dilarang Pakai Seragam Berpangkat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masuk ke Hutan Ini, Dilarang Pakai Seragam Berpangkat

Dadang Hermansyah - detikTravel
Minggu, 11 Mar 2018 16:35 WIB
Foto: Hutan Larangan di Kampung Adat Kuta (Dadang Hermansyah/detikTravel)
Jakarta - Biasanya di tempat lain memasuki sebuah hutan tinggal masuk saja. Namun tidak untuk Hutan Larangan di Kampung Adat Kuta.

Untuk masuk ke hutan yang terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Percaya dan tak percaya, tidak boleh sembarangan masuk ke area hutan.

Ada larangan harus mengikuti tata tertib yang berlaku sejak zaman dulu. Bahkan ada jadwal tertentu agar bisa masuk ke Hutan Larangan. Bagi yang tidak mengikuti tata tertib disana, warga disana percaya akan mendatangkan musibah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mitos mistis soal aturan untuk masuk ke hutan seluas 40 hektare ini yaitu tidak menggunakan alas kaki, tidak boleh memakai perhiasan, jangan menggunakan baju serba hitam dan dilarang menggunakan seragam terutama mengenakan pangkat.

Konon, tidak boleh memakai baju serba hitam itu karena penunggu diana berwujud hitam-hitam. Lokasi ini hanya boleh masuk pada Senin dan hari Jumat mulai pukul 08.00.

"Bila orang itu masuk mengenakan seragam berpangkat maka jabatannya bisa turun, sudah ada beberapa yang tidak mengikuti aturan itu ternyata jabatannya turun," ujar Warja, sesepuh Kampung Adat Kuta, kepada detikTravel, Sabtu (1//3/2018).

Warja mengingatkan yang ada di dalam Hutan Larangan itu tidak boleh dibawa keluar atau dimanfaatkan. Seperti kayu-kayu yang berusia ratusan tahun, meski sudah tumbang harus dibiarkan membusuk di sana.

Warja menjelaskan warga menganggap Hutan Larangan ini merupakan tempat suci, dalam arti tidak di kotori dengan hal-hal dari luar. Di lokasi ini pengunjung berziarah 'membersihkan' diri di telaga.

Masuk ke Kampung Ini, Dilarang Pakai Seragam Berpangkat!Salah satu sudut Kampung Adat Kuta (Dadang/detikTravel)

"Ada juga yang ke sini untuk meminta jabatan, hanya saja kalau yang kesana pakai seragam dan jabatan itu akan turun. Karena dianggap sebagai orang sombong, dianggap 'ngaluhuran' yang disini. Karena disini posisinya paling atas, disebut Ambu Rama Bima Raksa Kalijaga yang artinya orang tua yang menjaga seluruh umat," tutur Warja.

Dia menjelaskan di Hutan Larangan itu terdapat telaga atau sumber mata air mulai dari Ciasihan, Cikawedukan dan Cikaduluhuran.

Tata tertib bernuansa mistik ini tentunya memiliki makna tersendiri. Sebagai umat manusia wajib menjaga hutan dan kelestarian lingkungan. Hutan dijaga dan dipelihara tentunya akan banyak sumber mata air yang tersedia, juga sebagai paru-paru dunia.

Masuk ke Kampung Ini, Dilarang Pakai Seragam Berpangkat!
Penghargaan untuk Kampung Adat Kuta (Dadang/detikTravel)

Menurut Warja, atas apresiasi kepada Kampung Kuta yang telah menjaga kelestarian Hutan Larangan itu, Kampung Adat Kuta mendapat penghargaan Kalpataru bagi penyelamat lingkungan pada 2002 oleh Presiden RI Megawati.

Sementara, salah seorang warga, Rasman (55) mengatakan warga Kampung Kuta sangat menjaga tradisi warisan leluhur. Warga masih percaya dengan larangan-larangan yang telah diturunkan oleh orang tua zaman dulu.

"Kalau mau ke hutan larangan itu harus hari Senin atau hari Jumat. Selain itu tidak boleh. Jangan menggunakan perhiasan, jangan pakai baju hitam," tutur Rasman. (sna/sna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads