Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Sabtu, 12 Okt 2019 07:30 WIB

DOMESTIC DESTINATIONS

Hukum Pernikahan dan Keturunan Keempat di Pulau Menangis

Bonauli
detikTravel
Ilustrasi Pulau Miangas (20detik)
Miangas - Pulau paling utara di Indonesia ini punya cerita menarik soal hukum pernikahan. Terikat dengan adat, ada aturan ketat soal menikah dan marga.

Miangas merupakan pulau kecil yang menarik. Selain penduduknya yang sedikit, pulau ini punya hukum adat sebagai tonggak kehidupan masyarakat.

Melalui wawancara dengan ketua adat Mangkubumi 2, Ismael Essing, masyarakat Miangas menentukannya dari suku dan marga. Mari kita ulas dari yang paling dasar, soal suku.




Penduduk Miangas punya 12 suku yang terdiri dari satu sampai beberapa fam. Contoh famnya seperti Essing, Larange, Pade, Lupa, Lalala dan lainnya.

Suku-suku ini akan dipimpin oleh 2 ketua adat, yaitu Mangkubumi 1 dan Mangkubumi 2. Jabatan Mangkubumi akan dipilih bergantian oleh masyarakat.

"Setiap suku dipimpin lagi oleh 2 orang. Pemilihan ketua suku ini juga tergantung pemilihan dari masyarakat. Tiap suku punya peraturan untuk tidak boleh menikah," kata Ismael.




Bukan cuma satu suku yang tidak boleh menikah. Penduduk dengan marga yang sama pun tak diperbolehkan untuk menikah. Hal ini mungkin sama dengan peraturan saudara-saudara kita di Tanah Batak.

"Kalau pihak calon mempelai perempuan punya ibu yang bermarga sama dengan calon pria, tidak boleh menikah. Begitu pula dengan marga nenek dari calon mempelai perempuan yang bermarga sama dengan mempelai pria," jelas Ismael.

Namun ada sedikit pengecualian dari peraturan ini.




"Mereka bisa menikah jika sudah sampai keturunan keempat atau lebih," ungkap Ismael.

Jika kedua belah pihak tetap melakukan pernikahan yang terlarang, ada sanksi yang harus di tebus. Dua keluarga mempelai harus menyiapkan makanan dan berdoa bersama para ketua adat.

"Masak makanan untuk menolak bala, makanan diberikan kepada ketua tetua adat untuk didoakan supaya kedua mempelai dijauhkan dari tantangan," lanjut Ismael.




Kalau sanksi ini tidak dilakukan maka penduduk percaya akan ada tantangan besar yang menghadang jalannya rumah tangga. Warga percaya nantinya keluarga tersebut akan ada kehancuran pernikahan, tidak adanya keturunan dan perselingkuhan.

Begitu pula pasangan yang tidak direstui oleh keluarga. Ini mengapa doa dan memasak makanan jadi salah satu ritual penolak bala dalam menuju rencana pernikahan.

"Adat ini masih dilakukan sampai sekarang. Harapannya pemuda Miangas tidak meninggalkan adat dan istiadat ini di masa depan. Sehingga adat ini bisa dilihat dan dikenal oleh masyarakat luar," tambah Ismael.




Simak Video "Gempa M 5,1 Guncang Kepulauan Talaud Sulut"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA