Pembatasan Hunian Hotel
Hal-hal teknis yang saat ini sudah mulai diwacanakan adalah pembatasan tingkat hunian hotel. Maksimal 50 persen dari total daya tampung hotel. Hal serupa juga berlaku untuk restoran. Posisi meja dan kursi tamu harus berjarak. "Termasuk jasa perahu dan odong-odong, akan diatur nanti," kata Untung.
Selain itu fasilitas umum dan ruang publik juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan setiap hari. Fasilitas cuci tangan dan himbauan sosialisasi akan dipasang agar mudah dijangkau.
"Kami juga sudah mulai berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. Baik itu PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), asosiasi agen tur dan travel, pedagang dan lainnya. Tentunya agar adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini bisa didukung oleh semua pihak yang terlibat," kata Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, pihaknya juga masih menunggu arahan dan aturan dari pemerintah pusat. "Sekarang kita persiapkan dulu segala sesuatunya, agar pada waktunya nanti dibuka, semua sudah siap," kata Untung.
Simak Video "Menyantap Hidangan Enak di Cafe Hits Sambil Menikmati Pemandangan di Pangandaran"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!