Aceh Punya Himne Wajib Setelah Indonesia Raya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aceh Punya Himne Wajib Setelah Indonesia Raya

Agus Setyadi - detikTravel
Senin, 23 Mei 2022 08:15 WIB
Sejumlah anak-anak berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/11/2021). Masjid Raya Baiturrahman merupakan ikon Provinsi Aceh yang termasuk dalam salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda yang menjadi objek wisata religi bagi wisatawan domestik dan mancanegara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Masjid Baiturrahman, Banda Aceh (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Banda Aceh -

Aceh memiliki lagu atau himne yang wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi. Berjudul Aceh Mulia.

Himne tersebut pertama sekali dinyanyikan saat pelantikan anggota DPR Aceh periode 2019-2024 di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh. Tamu undangan yang hadir diminta berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Aceh Mulia.

Sejak saat itu, himne Aceh tersebut mulai sering dinyanyikan, terutama pada rapat paripurna. Himne dalam bahasa Aceh itu merupakan ciptaan Mahrisal Rubi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan himne Aceh Mulia diatur dalam Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang Himne Aceh. Dalam qanun dijelaskan Himne Aceh merupakan sebuah gita puja yang menyanjung dan memuliakan keberadaan Aceh dalam kaitannya dengan kemakmurannya sebagai sebuah daerah syariah yang terus menerus mendapatkan berkah dari Allah.

Penggunaan himne itu antara lain bertujuan untuk melambangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, membina dan memelihara semangat dan citra berbudaya masyarakat Aceh serta mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan sejahtera. Himne tersebut juga dapat dinyanyikan sebagai pernyataan rasa bangga terhadap Aceh serta acara lain baik di Aceh maupun luar Serambi Mekah.

ADVERTISEMENT

Dalam qanun juga dijelaskan himne tersebut diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya untuk menghormati presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota, kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat.

***

Artikel ini juga terbit di detikSumut, klik di sini.




(agse/fem)

Hide Ads