Dusun Puncak Manik di Sumedang ternyata jadi primadona turis asing. Tapi itu dulu, sekarang dusun ini sudah ditinggalkan oleh para penduduknya.
Puncak Manik adalah salah satu dusun di Kabupaten Sumedang yang lokasinya berada di kawasan hutan. Di sana menjadi tempat tinggal bagi 14 kepala keluarga.
Dusun Puncak Manik secara administratif masuk ke dalam wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang. Dusun itu tepatnya berada di Kaki Gunung Tampomas yang dikenal dengan nama Taman Pasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusun ini ternyata pernah menarik perhatian sejumlah turis asing dari luar negeri. Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Didi (72), salah satu sesepuh di sana.
"Dulu mah Puncak Manik suka didatangi orang luar negeri, mereka kalau tidak salah dari Belanda, Perancis dan dari negara lainnya," ujarnya.
Salah satu yang dilakukan oleh orang asing itu, sambung Didi, mereka rata-rata mendokumentasikan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh warga Puncak Manik.
"Mereka saat itu ada yang motret-motret warga saat sedang mengambil air lahang (Red : sadapan air dari pohon aren), atau saat sedang bermain lodong," paparnya.
Namun seiring dengan menghilangnya kegiatan tersebut, kini Dusun Puncak Manik pun sudah tidak pernah lagi dikunjungi oleh orang asing-orang asing itu.
Didi sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan utama dari orang asing itu hingga mendatangi kampungnya tersebut.
"Warga juga tidak ada yang tahu maksud dari kedatangan mereka (orang asing), mereka saat itu hanya lihat lingkungan sekitaran Puncak Manik," jawab Didi saat ditanya tentang maksud kedatangan orang asing itu.
Kini penduduk dusun Puncak Manik hanya tersisa 14 Kepala Keluarga (KK) dengan 12 unit bangunan rumah yang berdiri di sana. Padahal, Puncak Manik dulunya konon merupakan pemukiman warga dengan jumlah rumah mencapai 70 unit.
-----
Artikel ini telah naik di detikJabar dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum