Ada wahana baru di Yogyakarta. Di Sungai Opak Bantul kini ada persewaan jetski.
Kabupaten Bantul memiliki wahana baru yakni jetski. Wahana ini tersedia di Deswita Opak di Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, tepatnya selatan Jembatan Kretek II atau sisi barat Pantai Depok.
Nantinya, wisatawan bisa menjajal serunya mengendarai jetski di sungai Opak dengan harga terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas kelompok wisata Deswita Opak, Nanang Hermawan (42) mengatakan awalnya menekuni jasa persewaan jip. Karena kurang bergeliat, Nanang lalu banting setir dengan mengembangkan usaha persewaan perahu di Sungai Opak.
"Sempat ramai itu yang perahu, sampai empat perahu saat itu. Tapi harus berhenti karena dianggap mengganggu pembangunan Jembatan Kretek II," kata Nanang kepada detikJateng di sekitar Jembatan Kretek II, Bantul, Kamis (27/4/2023).
![]() |
Menurutnya, saat ini wahana tersebut belum buka secara penuh atau masih uji coba sejak hari Minggu (23/4). Akan tetapi, Nanang mengaku beberapa orang sudah datang untuk menjajal wahana tersebut.
"Sekarang ada empat unit jetski, rencananya enam unit. Kalau jam bukanya sendiri kita biasanya pukul 10.00 WIB. Tapi itu menyesuaikan kondisi Sungai Opak, biasanya saya pantau lewat aplikasi," ucapnya.
Terkait biaya, Nanang mengaku bervariasi menyesuaikan lama penyewaan jetski dan kapasitas mesin jetski. Mengingat lima liter bahan bakar hanya mampu menempuh jarak satu kilometer.
"Gini, bahan bakar 5 liter itu hanya satu kilometer. Jadi tarifnya Rp 350 ribu untuk 15 menit, Rp 650 ribu untuk 30 menit dan Rp 1 juta untuk satu jam, itu semua tarif untuk jetski bermesin 700 cc," ucapnya.
"Nah, kalau untuk jetski bermesin 1.200 cc tarifnya Rp 450 ribu untuk 15 menit, Rp 850 ribu untuk 30 menit dan Rp 1,5 juta untuk 1 jam," lanjut Nanang.
Baca artikel selengkapnya di detikJateng
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum