Karang Memadu, Tempat Pengasingan Warga yang Berpoligami di Desa Penglipuran

Ni Made Nami Krisnayanti - detikTravel
Senin, 25 Sep 2023 11:15 WIB
Karang Memadu di Desa Penglipuran (Ni Made Nami Krisnayanti)
Jakarta -

Desa Penglipuran spesial dengan kebersihan dan budayanya. Di desa adat Bali ini memiliki area khusus untuk mereka yang berpoligami.

Setelah dinobatkan sebagai desa terbersih ketiga di dunia menurut Green Destinations Foundation pada 2016, popularitas Desa Penglipuran terkerek. Desa ini terletak di Jalan Penglipuran, Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Ternyata, Desa Penglipuran juga memiliki keunikan dan keragaman bangunan rumah yang menyimpan nilai kebersamaan yang diwariskan oleh leluhur. Selain itu, desa ini mempunyai aturan adat yang unik di Desa Penglipuran. Karang Memadu namanya.

Di Desa Penglipuran, laki-laki dilarang memiliki istri lebih dari satu. Bagi mereka yang melanggar maka aturan adat Karang Memadu akan diberlakukan. Karang artinya tempat dan memadu artinya berpoligami. Karang Memadu adalah tempat pengasingan yang diperuntukkan bagi warga Desa Penglipuran yang ingin melakukan poligami atau yang ingin memiliki istri lebih dari satu.

Karang Memadu terletak di bagian selatan Desa Penglipuran atau di bagian pelemahan.

"Terkait Karang Memadu itu adalah local wisdom yang kita punya di Desa Penglipuran. Nilai yang terkandung di Karang Memadu ini adalah bagaimana warga Desa Penglipuran diharapkan betul-betul menjunjung kesetiaan dan menghormati kaum wanita," kata Wayan Sumiarsa, ketua pengelola Desa Penglipuran, dalam perbincangan dengan detikTravel.

Pernikahan yang dilakukan ini juga dianggap tidak sah secara adat. Pernikahan yang tidak sah ini tidak akan mendapatkan "upasaksi" atau saksi dari prajuru adat.

Bagi masyarakat yang melakukan poligami akan dikenakan sanksi di Karang Memadu ini. Sebelum memberlakukan sanksi, prajuru adat akan melakukan "sangkep" atau rapat untuk menentukan aspek-aspek yang ada di sanksi Karang Memadu.

Di lahan dengan luas sekitar 921 meter ini, nantinya laki-laki yang berpoligami akan tinggal bersama istri kedua. Jika istri pertama memberikan persetujuan maka akan ikut tinggal di Karang Memadu ini.

Nantinya, desa adat akan memfasilitasi pembuatan bangunan yang tidak permanen.

"Terkait dengan bangunan akan difasilitasi dengan desa, namun bersifat tidak permanen atau temporeri. Nanti dibuatkan dapur, kamar tidur, dan toilet," kata Wayan Sumiarsa.

Sanksi sosial ini bisa terbilang cukup berat untuk dijalankan. Bagi mereka yang tinggal di Karang Memadu tidak diperkenankan untuk melewati batas areal suci yang ada di Desa Penglipuran, termasuk catus pata, tidak boleh menginjakkan kaki di tempat-tempat ibadah, tidak boleh bersosialisasi dengan warga lain, dikucilkan (kasepekang) oleh masyarakat, dan tidak diperkenankan untuk ikut upacara adat di Desa Penglipuran.

Dengan sanksi yang begitu keras, tampaknya warga Desa Penglipuran tak ada yang berani untuk berpoligami dan tetap menjaga kesetiaannya. Itu terbukti hingga saat ini belum ada bangunan di Karang Memadu alias belum ada yang berpoligami.

Karang Memadu adalah salah satu tempat di Desa Penglipuran yang masih mempertahankan warisan nilai dari leluhur.

"Karang Memadu juga dapat menjadi tempat bagi kaum lelaki untuk instropeksi diri dan merenung. Bahwa banyak orang yang akan dikorbankan jika menduakan cinta wanita. Itu nilai yang diwariskan oleh leluhur kami di Karang Memadu ini," kata Wayan Sumiarsa.



Simak Video "Video Menteri ATR Nusron Bicara Pulau di Bali Dikuasai WNA: Ini Akan Kita Tertibkan"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork