Muncul gelombang penolakan soal legalisasi umrah mandiri. Ada banyak faktor yang jadi alasan. Salah satunya bakal menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.
Legalisasi umrah mandiri sedang dibahas dalam perumusan RUU Haji dan Umrah oleh DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut pembahasan soal umrah mandiri itu mengikuti aturan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri telah meluncurkan layanan Nusuk Umrah pada Rabu (20/8). Jemaah dari berbagai negara bisa umrah secara mandiri dan tanpa perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan baru itu memungkinkan calon jemaah bisa memilih paket lengkap atau memesan visa, akomodasi, transportasi, dan tur sendiri sesuai dengan kebutuhan, secara online dan pembayarannya melalui transaksi digital.
Alasan Menolak Umrah Mandiri
Namun muncul penolakan terkait umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Umrah mandiri dinilai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem pelayanan dan perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga memicu gelombang pengangguran baru di sektor penyelenggaraan haji dan umrah.
"Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merusak, baik bagi perlindungan jemaah, maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu gelombang penggangguran baru, sehingga akan menjadi beban bagi pemerintah, sebab ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah secara langsung maupun tidak langsung," kata Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah, Senin (25/8/2025).
Jika umrah mandiri dilegalkan, maka kompetisi jadi tidak sehat. Marketplace asing bebas bisa masuk tanpa dikenai regulasi. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih.
Padahal negara harusnya hadir sebagai regulator yang adil. Hal ini dipastikan akan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.
"Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer akan kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Saudi bisa rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jamaah. Justru akan mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar," sambung Iqbal.
Muncul Gelombang PHK
Alasan lain adalah ada jutaan masyarakat Indonesia tergantung pada kegiatan bisnis yang terkait langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan umrah dan haji.
Mulai dari tour leader, pembimbing ibadah, ketering, transportasi, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar dan penjualan, tenaga medis, hingga UMKM penyedia perlengkapan.
Jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, maka ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya akan jadi pasar dan kedaulatan ekonomi akan terancam. Gelombang PHK besar-besaran juga akan mengancam.
Iqbal pun menyarankan untuk memperkuat regulasi agar semua jalur keberangkatan jemaah tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi dan transparansi. Kolaborasi dengan Arab Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional juga perlu dilakukan.
"Kami menolak legalisasi umrah mandiri karena merugikan jamaah dan risiko tinggi, meruntuhkan ekosistem usaha nasional, menghilangkan kedaulatan ekonomi syariah, membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri. Jalan terbaik adalah penguatan PPIU nasional dan konsorsium agregator syariah agar layanan jamaah tetap terlindungi," tutup Iqbal.
13 Asosiasi Haji-Umrah Juga Menolak Umrah Mandiri
Dikutip dari detikHikmah, 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah juga menolak legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Mereka menilai umrah mandiri banyak mudaratnya.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik mengatakan umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. Selain itu, umrah mandiri berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia," tegas Firman, Rabu (13/8).
Simak Video "Video: Visa Umrah Bakal Ditangguhkan Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 "
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Bisa-bisanya Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta
Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus