Di Indramayu masih berdiri dengan kokoh gedung bekas pengadilan pada masa Hindia Belanda. Bangunan bersejarah itu berada dekat alun-alun Kabupaten Indramayu.
Bangunan itu pun direnovasi untuk mempertahankan peninggalan sejarah. Proses pemugaran gedung Landraad itu pun saat ini masih berlangsung.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu menyebut bahwa dari semua bangunan yang ada, beberapa ruang diantaranya terpaksa dihancurkan. Hal itu karena selain kondisinya kian rapuh juga bakal membutuhkan biaya besar untuk memperbaikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita hapuskan itu ada dua bagian yang tadinya sel kenapa karena kalau dibangun juga satu butuh biaya besar kemudian akan membahayakan masyarakat karena kondisinya udah rapuh banget," kata Ketua TACB Indramayu Dedy S Musashi, Selasa (7/11).
Sementara, beberapa ruang seperti ruang utama Landraad masih dipertahankan. Yang nantinya akan digunakan sebagai ruang pamer UMKM dan menerima tamu-tamu Bupati. Serta dijadikan sebagai pusat informasi cagar budaya Indramayu.
"Yang kita pertahankan itu bangunan yang warna kuning tuh sama bangunan utama Landraad nya. Karena kalau dihapus semua ya nanti hilang semua tinggalan Indramayu," ungkapnya.
Bangunan yang diperkirakan berdiri sejak tahun 1912 itu kondisinya masih cukup kokoh. TACB Indramayu menyebut hampir sekitar 80 persen masih terjaga. Sehingga, perlu dilakukan renovasi.
Bangunan itu memiliki ciri yang khas seperti bangunan Pengadilan zaman Hindia Belanda pada umumnya yang di bangun di tanah Jawa. Salah satunya memiliki daun pintu yang lebar dan besar, serta satu tiang besar di ruangan sebagai tanda utama gedung pengadilan.
"Nah kalau yang di sini ini Alhamdulillah masih sekitar 80 persen terjaga sehingga kita ada alokasi anggaran untuk pemugaran itu disambut baik daripada daerah lain yang udah pada nglerumbruk tidak bertuan, bahkan dihancurkan," ujarnya.
Pada masa itu, gedung ini digunakan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengadili masyarakat pribumi. Terutama bagi mereka yang tidak membayar pajak atau upeti.
"Ya kasusnya macam macam ya contohnya misal rakyat gak bayar upeti, kalau di sini kan nelayan ya yang ga bayar pajak sistem peradilannya ya dari kolonial," jelasnya.
------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan