Kasus tiket masuk palsu ke pantai Pangandaran berbuntut panjang. Sebanyak 7 pegawai loket pintu masuk dipecat!
Kasus dugaan tiket wisata palsu di destinasi Pantai Pangandaran masih terus bergulir. Proses hukum pun masih berjalan.
Sebanyak 99 dari 110 pegawai honorer bagian ticketing di kawasan wisata tersebut kini telah kembali bekerja seperti biasa. Dari data, sebanyak 7 orang pegawai ticketing diputuskan untuk tidak lanjut bekerja alias dipecat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi langsung dari Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami. Meski begitu, pihak Bapenda Pangandaran tidak merinci apakah ketujuh orang yang diberhentikan itu terbukti terlibat langsung dalam kasus dugaan tiket palsu atau tidak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyebutkan pihaknya telah menerima rekomendasi terkait pegawai yang diizinkan bekerja kembali.
"Jadi kalau saya itu hanya menerima rekomendasi ini yang bisa bekerja lagi, totalnya ada 99, lalu kebijakan ibu (bupati) yang diberhentikan ada 7 orang, sisanya menunggu keputusan ibu," katanya, Kamis (7/8/2025).
Dugaan tiket masuk palsu ini mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari 13 orang terkait kasus tersebut. Termasuk beberapa pejabat dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
"Kami juga akan mengundang beberapa orang lagi terkait dugaan tiket wisata palsu dari pihak perbankan dan asuransi," kata Yusdiana.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan untuk urusan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia mengaku tidak melapor secara pribadi karena kasus ini terbongkar melalui OTT.
"Kalau saya sebagai kepala daerah mengikuti prosesnya, kalau kita sanksinya diberhentikan, kalau kasus hukum ke polisi, saya tidak melaporkan karena tangkap tangan, kemarin petugas tiket ada yang diberhentikan," kata Citra di Pendopo Parigi.
"Kalo proses hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian, untuk Pemkab kami percayakan pada Inspektorat yang sudah bekerja keras menangani kasus ini," ucapnya.
--------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom