Kudus - Perahu wisata yang ada di Bendungan Kudus dilarang beroperasi. Hal ini dikarenakan karena kapal beroperasi ilegal. Ini bentuk kapalnya.
Foto: Ini Perahu Wisata di Bendungan Kudus yang Dilarang Beroperasi

Ada sekitar 22 perahu wisata di Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Semuanya dilarang beroperasi karena dianggap ilegal. (Akrom Hazami/detikcom)
Alasannya lantaran membahayakan, maka pemerintah kabupaten setempat sepakat melarang pengoperasiannya. Juga ada rencana untuk pengosongan bendungan. (Akrom Hazami/detikcom)
Sembari dilakukan perawatan bendungan, pihaknya meminta semua pihak terkait menyiapkan diri, seperti halnya nanti perahu yang dipakai haruslah yang jelas keamanannya. Serta awak kemudi perahu juga haruslah yang terlatih. (Akrom Hazami/detikcom)
Kades Kandangmas Sofwan mengatakan, pihak desa akan memberi pengertian kepada warganya yang menjadi pelaku usaha perahu di Bendungan Logung. Warganya mengaku siap bila aturannya jelas. (Akrom Hazami/detikcom)
Nantinya pemerintah juga akan memberikan pengawasan serta pelatihan untuk pengembangan wisata air di bendungan Kudus. (Akrom Hazami/detikcom)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum