Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Kamis, 16 Sep 2021 21:37 WIB

Bantul - Hutan Pinus Sari Mangunan kini sudah boleh buka untuk wisatawan saat PPKM level 3. Mari lihat penampakan hutan pinus cantik di Bantul ini:

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Objek wisata Hutan Pinus Sari di Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Bantul resmi menggantikan Watu Lumbung sebagai salah satu dari 3 destinasi DIY yang boleh buka selama PPKM level 3. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan Pinus Mangunan

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul akhirnya membuka objek wisata (obwis) Pinus Sari untuk masyarakat umum dengan kapasitas terbatas. Selain itu, Dispar juga menerapkan sistem ganjil genap mulai besok, Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/9/2021). (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Hutan Pinus Mangunan telah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) dari Kemenparekraf. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Pengelola Hutan Pinus Sari Mangunan, Anang Suhendri mengaku pihaknya telah siap mematuhi semua persyaratan agar Pinus Sari bisa beroperasi kembali. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan Pinus Mangunan

Destinasi ini akan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi wisatawan. Hal itu untuk memastikan semua wisatawan yang masuk sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Namun ada satu persyaratan yang sulit diterapkan. "Kendala kita di scan QR code (aplikasi PeduliLindungi), karena masih banyak yang tidak punya Hp. Belum lagi kalau ada yang bawa anak di bawah 12 tahun," kata Anang. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Anang berharap pemerintah mengkaji lagi peraturan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke obwis. Mengingat kebanyakan wisatawan selalu datang bersama keluarga dan jika ada salah satu anggota keluarga yang tidak boleh masuk maka mereka memilih tidak jadi berwisata. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Hutan pinus Mangunan di Bantul, Yogyakarta

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dispar DIY Kurniawan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Yang jelas, Dispar DIY tidak bisa mengubah aturan dari pemerintah pusat. (Pradito Rida Pertana/detikTravel)

Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Ini Hutan Pinus Mangunan, Wisata Bantul yang Boleh Buka Saat PPKM Level 3
Hide Ads